Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Venna Melinda Resmi Cerai Talak Satu, Ferry Irawan Keberatan Bayar Mut'ah Rp 30 Juta: Pikir-pikir

Pengadilan Agama Jakarta Selatan putuskan resmi cerai talak satu. Ferry Irawan keberatan bayar mut'ah Venna Melinda?

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan perceraian pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNJATIM.COMVenna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memberikan putusan soal perceraian pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan.

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada Kamis (3/8/2023). Melalui sidang online atau e-court.

"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023) malam.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.

"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," kata Khairul Imam.

Resmi bercerai, pihak Ferry Irawan tampaknya keberatan atas satu hal. 

Baca juga: Ungkapan Hati Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara Buntut KDRT Venna Melinda: Allah Maha Tahu

Diketahui, setelah diputuskan cerai, Ferry Irawan masih ada kewajiban memberikan uang nafkah.

Yakni membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta. 

Pasalnya disamping mengabulkan perceraian, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.

Masing-masing ditetapkan pada angka Rp 30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.

Atas putusan itu, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.

"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved