Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Talak Satu Menurut Pandangan Islam, Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Cerai Talak Satu

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai talak satu. Berikut penjelasan arti kata talak satu menurut pandangan Islam.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah, TribunJatim.com
Venna Melinda hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Kini artis cantik ini dinyatakan resmi bercerai dari suaminya, Ferry Irawan yang kini dipenjara karena kasus KDRT. 

Attalaaqu marrataani fa imsaakum bima'ruufin aw tasriihum bi ihsaan; wa laa yahillu lakum an taakhuzuu mimmaaa aataitumuuhunna shai'an illaaa ai yakhaafaaa alla yuqiimaa huduudallahi fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudal laahi falaa junaaha 'Alaihimaa fiimaaf tadat bihii tilka huduudullaahi palaa ta'taduuh, wamayyata'addaa huduudallaahi faulaaika humuzh zhaalimiin.

Artinya:

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim." (QS. Al-Baqarah: 229).

Saat jatuhnya talak, ada tiga hal yang harus dipenuhi atau disebut dengan rukun talak, yaitu: Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.

Cara menjatuhkan talak dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

Dalam modul "Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII" terbitan Kemenag Bab Pernikahan Dalam Islam disebutkan, talak yang dilakukan dengan cara sharih tidak memerlukan niat.

Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka seketika itu juga akan jatuh talaknya walaupun tidak berniat mentalak, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”.

Sementara cara kinayah, ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh. Misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!

” Lafal talak sendiri dapat diucapkan maupun dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran.

Bilangan talak maksimal tiga kali, di mana talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddah telah habis harus dilakukan akad nikah lagi.

Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.

Masa iddah dikenal pula dengan sebutan waktu tunggu. Waktu tunggu yang berlaku adalah minimal 90 hari atau 3 kali masa suci seorang wanita dari haid.

Baca juga: Presiden Jokowi Ogah Laporkan Rocky Gerung: Remeh Saja, Arti Kata Bajingan Tak Selalu Makian?

Baca juga: Arti Kata Dirgahayu dan Cara Penulisan yang Benar, Biasa Digunakan untuk Ucapan HUT RI 17 Agustus

Berikut penjelasan lebih detil tentang talak 1, talak 2 dan talak 3

Talak 1 dan Talak 2 Sesuai penjelasan surah Al-Baqarah ayat 229, maka talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.

Talak 1 : talak yang jatuh pertama kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved