Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Talak Satu Menurut Pandangan Islam, Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Cerai Talak Satu

Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai talak satu. Berikut penjelasan arti kata talak satu menurut pandangan Islam.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah, TribunJatim.com
Venna Melinda hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Kini artis cantik ini dinyatakan resmi bercerai dari suaminya, Ferry Irawan yang kini dipenjara karena kasus KDRT. 

Talak 2 : Talak yang jatuh kedua kali setelah berusaha berdamai setelah talak 1, yang disebut talak raj'i

Akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:

1. Talak Raj’i

Ini merupakan talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi.

Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

2. Talak Bain

Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra. Pada talak satu dan talak dua, maka yang berlaku adalah talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.

Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya.

Tapi kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan.

Arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya
Arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya (tribunsumsel/welly triyono)

Talak 3

Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak bain, yakni talak bain kubra atau bain besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi.

Talak bain kubra dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak tiga ini, suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan beberapa syarat berikut: Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain; Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru; Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru. Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

Pengertian Talak Li’an

Li'an menurut bahasa artinya la’nat, termasuk dosa sebab salah satu dari suami istri berbuat dusta, sedangkan menurut istilah li’an adalah suami menuduh istrinya berzina, ia bersumpah menerima la’nat apabila ia berbohong.

Istilah li’an diambil dari kata la’n (berarti: laknat atau kutukan), karena suami pada sumpah yang kelima mengucapkan, ”Laknat Allah ditimpakan kepadanya jika dia termasuk pendusta.” Kata ini juga disebut li’an, ilti’an dan mula’anah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved