Arti Kata
Arti Kata Talak Satu Menurut Pandangan Islam, Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Cerai Talak Satu
Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai talak satu. Berikut penjelasan arti kata talak satu menurut pandangan Islam.
Menurut istilah syara’, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut.\
Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka.
Baca juga: Mengenal Arti Kata Supermoon, Fenomena Alam Bisa Disaksikan Semua Warga Indonesia, Catat Tanggalnya!
Pengertian Khulu
Khuluk adalah dalam bahasa Arab secara etimologi diartikan sebagai melepaskan. Sementara menurut istilah pada ilmu fiqih mempunyai arti permintaan perceraian.
Dalam agama Islam gugatan cerai dinamakan denga istilah Al Khulu. Dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu (الخُلْعُ ).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah/2 : 187]
Meski secara pengertian al khuluk adalah perceraian, namun tetap ada definisi lain mengenai pengertian istilah kata dari bahasa Arab ini.
Terutama dari kalangan ulama yang mengatakan jika Al khulu adalah terjadinya perpisahan atau biasa dinamakan perceraian antara sepasang suami dan istri. Proses perceraian ini berlangsung secara ridha dan kedua pasangan lalu pembayaran diserahkan istri kepada sang suami.
Dalam pernikahan secara Islam, istilah khuluk adalah talak yang dijatuhkan oleh pihak suami kepada pihak istri. Karena sudah menyetujui atau memenuhi permintaan istrinya dengan jalan terakhir maka sang istri akan membayar tebusan. Sebagaimana yang terjadi pada hukum talak, pada khuluk pun terdapat pula ada yang wajib, mubah, haram, makruh hingga sunah.
Wajib
Khuluk bisa wajib hukumnya jika suami merasa tak mampu menafkahi lahir dan batin. Lalu istripun merasa merana dengan kondisi suaminya.
Haram
Bisa bersifat haram jika khuluk mempunyai maksud menyengsarakan sang istri dan anak-anak nya.
Mubah
Mubah jika khuluk ada keinginian yang membolehkan istri dalam menempuh jalan ini
Makruh
Khuluk bisa dikatakan makhruh jika tidak ada keperluan untuk itu.
Sunnah
Hukumnya bisa saja sunnah jika dengan melakukan khuluk bisa mencapai kemaslahatan untuk kedua belah pihak baik istri dan suami.
Penjelasan mengenai Al Khulu sebenarnya sudah tertuang dalam syariat menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berikut adalah bunyinya.
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ “
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim” [Al-Baqarah/2 : 229]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Itulah arti Talak, Talak 1, Talak 2, Talak 3, Talak Lian dan Khulu, Berikut Hukum, Dalil dan Penjelasannya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Berita Seleb dan arti kata lainnya
Venna Melinda
Ferry Irawan
Pengadilan Agama
arti kata talak satu
Talak adalah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Arti Kata Cucus yang Viral di TikTok hingga FB, Bahasa Gaul Anak Muda Masa Kini, Tidak Ada di KBBI |
![]() |
---|
Arti Kata Gamon, Bocil, PCB dan NT, Ternyata Sebuah Singkatan hingga Biasanya Muncul di TikTok |
![]() |
---|
Ternyata Ini Makna Dame Un Grrr yang Lagi Viral TikTok, Bermula dari Lagu Milik Fantomel-Kate Linn |
![]() |
---|
Arti Kata Aura Farming, Viral di TikTok Gegara Tarian Bocah Pacu Jalur Riau, Aksinya Diikuti Neymar |
![]() |
---|
Arti Kata Dame Un Grrr yang Lagi Viral di TikTok, Berawal dari Lagu Milik Fantomel dan Kate Linn |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.