Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Wanita Berhijab Minum Amer Sambil Ucap Basmalah Jadi Sorotan, Bakal Ikuti Jejak Lina Mukherjee?

Aksi wanita berhijab minum amer sambil ucap basmalah jadi sorotan, istighfar saat tumpah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/viral_seleb
Aksi wanita berhijab minum amer jadi sorotan 

Lantas benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan pihak MUI.

Menurut Asrorun Niam, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol tersebut tidak sesuai standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Tangkapan layar twit soal produk wine bersertifikat halal (Twitter/halalcorner)
Tangkapan layar twit soal produk wine bersertifikat halal (Twitter/halalcorner)

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah dapat sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya secara terpisah, Kamis.

Rupanya pengajuan sertifikat halal memang benar untuk produk jus buah.

Lanjut Aqil, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023,

Pengajuan sertifikasi halal ini melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Penampakan minuman wine halal bersertifikat halal MUI.
Penampakan minuman wine halal bersertifikat halal MUI. (Instagram/microbioma_indonesia dan adityadwiputras)

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai."

"Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved