Ferry Irawan Bebas dari Penjara
Senyum Puas Ferry Irawan Rayakan Bebas dari Penjara, Kini Terbukti Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan tersenyum puas saat sang pengacara menjelaskan alasannya dibebaskan. Ia terbukti tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna Melinda.
TRIBUNJATIM.COM - Ferry Irawan resmi dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus dugaan tindak KDRT Di terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan bebas tepat HUT ke-78 RI lantaran mendapatkan remisi.
Ferry Irawan sebelumnya divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Namun, tepat di tanggal 17 Agustus 2023, Ferry Irawan akhirnya dibebaskan.
Ia mendapat remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia.
Salah satu kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang membagikan video saat bersama sang aktor.
Dalam video yang diunggah ke Instagram Story, Ferry Irawan terlihat tersenyum puas saat sang pengacara menjelaskan alasannya dibebaskan.
Jeffry mengatakan bahwa alasan Ferry Irawan dibebaskan lantaran ia terbukti tidak melakukan tindak KDRT berat kepada Venna Melinda.
Itu sebabnya pihak pengadilan mempertimbangkan Ferry Irawan untuk menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi spesial HUT ke-78 RI.
"Dalam putusan pengadilan jelas sekali mengatakan Bapak Ferry tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, itu yang perlu digaris bawahi. Pak Ferry tidak pernah melakukan KDRT berat, itu dalam putusan pengadilan," ujar Jeffry.

"Maka hari ini, Pak Ferry merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan merdekanya Pak Ferry dari tahanan. Begitu pak?" tanya Jeffry melanjutkan.
"Alhamdulillah, mohon doanya dari semuanya. Merdeka," kata Ferry menimpali seraya tersenyum semringah ke arah kamera.
Video itu lantas dibagikan ulang oleh Ferry Irawan ke Instagram Story-nya.
Di unggahan lain, Ferry Irawan tampak me-repost unggahan pengacaranya yang lain, Sunan Kalijaga.
Dalam unggahannya, Sunan mengatakan akan segera menjemput dan menyambut kebebasan Ferry pada sore hari ini, Jumat (18/8).
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka! Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," tutur Sunan. "Makasih banyak bang," balas Ferry Irawan.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Mereka pun juga dinilai kelakuannya selama berada di lapas.
Kebetulan Ferry Irawan memenuhi syarat sebagai salah satu narapidana yang mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," tutur M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan bukan satu-satunya narapidana yang mendapat remisi.
Di momen HUT ke-78 RI, ada 629 lain yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.