Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI, Mayang Terancam Penjara 5 Tahun, Pakar Heran: yang Lucu Apanya?

Tertawakan upacara HUT ke-78 RI, Mayang terancam penjara lima tahun, pakar heran.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Cumicumi
Pakar sebut Mayang bisa terancam lima tahun penjara karena telan menertawakan upacara bendera 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi Mayang Lucyana Fitri putri Doddy Sudrajat tertawakan upacara bendera perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, belakangan jadi sorotan.

Dalam video, Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Akibat aksinya tersebut, Mayang membuat netizen geram dan menurut pakar bisa terancam lima tahun penjara.

Tak pelak aksi Mayang dan temannya tersebut viral di media sosial dan jadi buah bibir.

Baca juga: Mayang Pamer Hidung Baru Hasil Dipermak Rp50 Juta Jadi Sorotan, Demi Lebih Pede, Intip Potretnya

Dalam video terlihat Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Mayang dan teman-temannya kemudian tertawa pecah.

Momen ini terjadi saat salah satu teman menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Melansir tayangan di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum Jaenudin mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya," ucapnya.

"Paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Mayang kini juga terancam lima tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Dahulukan Antar Jenazah, Bu Camat Malah Dinonaktifkan Gegara Lupa Pasang Bendera saat HUT ke-78 RI

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved