Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment Terkuak

Titip Sabu Lewat Sopir, Begini Kronologi Ammar Zoni Beli Narkoba, Si Artis Terancam 12 Tahun Penjara

Aqalnya titip sabu lewat sopirnya, beginilah kronologi Ammar Zoni membeli narkoba. Sang artis terancam hukuman 12 tahun penjara.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Artis peran Ammar Zoni saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakoni sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadiri Ammar Zoni akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, suami Irish Bella terancam 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kasus narkoba Ammar Zoni beserta dua terdakwa lain.

Disebutkan kalau ketiganya melakukan pemufakatan jahat.

Menurut JPU, Ammar Zoni secara langsung menyuruh dua terdakwa itu untuk membeli sabu.

Perintah sang artis itu dimulai ketika Ammar mendengar percakapan Mustaqim.

.

"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.

Lebih lanjut, Jaksa sebutkan pula bahwa Taqim dan Rahmat membeli narkoba jenis sabu lantaran perintah dari Ammar.

"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," sambung Jaksa.

"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," jelasnya lebih detail.

Dengan gercep, Ammar Zoni kemudian mentransfer duit sebesar Rp 1,5 Juta ke rekening Mustaqim. Rincian dari pemakaian duit itu juga dibeberkan lebih detail oleh Jaksa.

"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," beber Jaksa.

"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.

Atas aksinya tersebut Ammar berserta dua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved