Berita Entertainment Terkuak
Titip Sabu Lewat Sopir, Begini Kronologi Ammar Zoni Beli Narkoba, Si Artis Terancam 12 Tahun Penjara
Aqalnya titip sabu lewat sopirnya, beginilah kronologi Ammar Zoni membeli narkoba. Sang artis terancam hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dihadiri Ammar Zoni akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) kemarin.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, suami Irish Bella terancam 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kasus narkoba Ammar Zoni beserta dua terdakwa lain.
Disebutkan kalau ketiganya melakukan pemufakatan jahat.
Menurut JPU, Ammar Zoni secara langsung menyuruh dua terdakwa itu untuk membeli sabu.
Perintah sang artis itu dimulai ketika Ammar mendengar percakapan Mustaqim.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, Jaksa sebutkan pula bahwa Taqim dan Rahmat membeli narkoba jenis sabu lantaran perintah dari Ammar.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," sambung Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," jelasnya lebih detail.
Dengan gercep, Ammar Zoni kemudian mentransfer duit sebesar Rp 1,5 Juta ke rekening Mustaqim. Rincian dari pemakaian duit itu juga dibeberkan lebih detail oleh Jaksa.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," beber Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.
Atas aksinya tersebut Ammar berserta dua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ammar Zoni
kronologi Ammar Zoni beli narkoba
Ammar Zoni titip sabu lewat sopir
Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara
Mustaqim
penyalahgunaan narkoba
berita seleb terkini
berita artis terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
kasus narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sabu
Kompol Achmad Ardhy
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
Lapas Cipinang
Kecelakaan di Jombang, Mobil Yaris Tabrak Bus Pariwisata, Dua Orang Luka-luka |
![]() |
---|
Pasca SPBU Swasta Diminta Beli BBM ke BUMN, Dirut Pertamina Imbau Harga Jual Tak Bebankan Konsumen |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tuban, Motor Tabrak Truk Gandeng Berhenti Sebabkan Nyawa Pemuda Melayang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Mohon-mohon ke Istri Tak Ditinggal usai Ucapannya Sesumbar 'Rampok Uang Negara' Viral |
![]() |
---|
Komedian Nangis Uangnya Rp 53 Miliar Tak Dikembalikan usai Dipinjam Cagub yang Terseret Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.