Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komplotan Jambret Ditembak Polisi Gresik

BREAKING NEWS: Melawan Polisi Gresik saat Ditangkap, 2 Pelaku Jambret Tersungkur Kena Timah Panas

Polres Gresik meringkus komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Komplotan jambret beraksi di Kebomas, Gresik, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik meringkus komplotan jambret yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sebanyak dua jambret ditembak kakinya.

"Saat ditangkap mereka mencoba melawan petugas, kami berikan tindakan tegas terukur," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (24/8/2023).

Identitas bernama MH (28) Desa Bapuhbaru, Glagah, Kabupaten Lamongan, OF (28) warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. BHK 32 tahun asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal Kota Surabaya.

Baca juga: Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi Terbungkus Sarung di Depan Yayasan Gresik

Para pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 05.30 Wib.

Mereka melihat korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai  sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK dari Surabaya hendak menuju Gresik melewati Jalan Raya Mayjen Sungkono termasuk Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Tiba-tiba tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.

Baca juga: Pesan Menyentuh Secarik Kertas yang Ditinggal Pembuang Bayi di Depan Ponpes Gresik: Saya Titipkan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Pihaknya mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Pada minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan pelaku tindak pidana tersebut di atas. BHK seorang penadah barang curian diamankan," bebernya.

Sehingga akhirnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 Wib anggota Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan barang milik korban berupa handphone dari tangan penadah.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap BHK, Sat Reskrim Polres Gresik telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tersebut di atas yaitu MH dan OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

Terhadap tersangka atas nama MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved