Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Puput Miris Lihat Kelakuan Mayang Tertawakan Upacara HUT RI sampai Viral, Sentil Sikap Doddy: Heran

Puput, mantan istri Doddy Sudrajat ikut merespons kasus Mayang yang viral karena tertawakan upacara HUT RI.

via Sripoku
Puput, mantan istri Doddy Sudrajat ikut merespons kasus Mayang yang viral karena tertawakan upacara HUT RI. Sikap Doddy disinggung. 

TRIBUJATIM.COM - Puput, mantan istri Doddy Sudrajat ikut merespons kasus Mayang yang viral karena tertawakan upacara HUT RI.

Mayang bisa terancam penjara 5 tahun imbas tindakannya itu.

Pernah sebagai keluarga, Puput pun buka suara.

Puput mengatakan, sebagai orangtua Mayang, Doddy Sudrajat harusnya bisa peka dan sigap melindungi anaknya.

Bukannya, malah pilih bungkam.

Dijelaskan Puput, ia saat melihat video tersebut membuat hatinya miris.

Baca juga: Nasib Mayang usai Tertawakan Upacara HUT RI, Bisa Terancam 5 Tahun Bui, Pakar: Tak Pernah Sekolah??

Apalagi dengan kelakuan Mayang yang tak menghormati negaranya sendiri.

Diakui Puput dirinya baru saja melihat video tersebut, padahal sudah lama viral.

Dia menjelaskan menerima banyak video dari para followersnya.

Melihat aksi Mayang membuat Puput bereaksi hingga melontarkan sentilan pahit.

"Baru ngeh banyaknya akun followers yang tag saya perihal video ini.

Maaf sebelumnya, mungkin saya terlambat bersuara sebab kesibukan pribadi saya.

Baca juga: Wajah Asli Yuni PNS Viral karena Berdagu Lancip Terekspos, Jujur Tak Suka Tampil Natural: Buat Apa

Puput buka suara soal viralnya Mayang yang tertawakan upacara HUT RI.
Puput buka suara soal viralnya Mayang yang tertawakan upacara HUT RI. (Instagram)

Melihat video yang banyak dikirim ke saya miris, ga semestinya ganerasi muda maupun tua melihat upacara sakral kemerdekaan negara kalian menertawakan meski tidak live kalian melihatnya," ujarnya, dikutip dari Sripoku.

Bukan itu saja, saking geramnya, Puput bahkan tak segan menyentil Mayang dan Doddy Sudrajat tak punya otak.

"Teramat miris di mana otak mereka hanya lawakan semata dan terlebih-lebih yang membuat saya heran disitu ada orang tua yang mendampingi, sebejat itukah attitudenya.

Negara saja Anda zolimi dengan menganggap upacara kemerdekaan sebagai lawakan yang patut ditertawakan oleh kalian, apalagi anak cucu kerabat dan saudara, astagfirullah,"  lanjut Puput.

Sebagai mantan ibu tiri, Puput mengaku pernah ikut andil mengajari Mayang soal etika.

Dia juga nhas dengan kelakuan Mayang seperti itu.

Walau begitu, tentu di balik kelakuan Mayang ada sosok Doddy Sudrajat yang harusnya bertanggung jawab.

"Saya pernah berkesempatan mendidiknya, nak pelampiasan apa sebegitunya tertawa kamu di video tersebut, tentang attitude pernah saya didik, saya sekolahkan untuk paham etika.

Baca juga: Mayang Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI di TV, Hormat Sambil Tiduran, Kini Terancam Penjara 5 Tahun

Mayang Lucyana Fitri terancam penjara lima tahun karena tertawakan upacara HUT ke-78 RI.
Mayang Lucyana Fitri terancam penjara lima tahun karena tertawakan upacara HUT ke-78 RI. (Kolase Sripoku.)

Tapi terlepas dari perkara ini saya tidak paham lagi apa yang ada di otak hati dan jiwa Anda dan kalian semua," tulis Puput pada Kamis (24/8/23).

Sementara itu, pakar hukum, Jaenudin mengatakan, Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan, dikutip dari Tribunnews.com Rabu (23/8/2023), 

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Berita artis lainnya

Informasi legkap da mearik laiya di Googleews Tribunjatim.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved