Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video Syurnya Tersebar & Viral di FB, Perempuan Bacaleg NasDem Mundur Usai Bikin Malu Partai

Bacaleg anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT tersebut inisial MRRH.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribun Video
Sosok bacaleg Nasdem yang mengundurkan diri dari partai setelah video syurnya viral di media sosial 

"Ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Foto hanya ilustrasi - Pak Kades di Magelang tiba-tiba story WA berisi foto syur mantan istri dan menjapri suami barunya.
Ilustrasi Pak Kades di Magelang tiba-tiba unggah Story WA berisi foto syur mantan istri dan menjapri suami barunya (TribunJatim.com)

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.

Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z tersebut dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada Tribun Jogja, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Dan sekarang perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Baca juga: Nasib Gadis SMA di Jepara, Ingin Berhenti Open BO Malah Diancam Pelanggan, Foto Syur Jadi Senjata

Adi Waryanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada."

"Nanti kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved