Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kisah Dusun di Kediri 'Ditakuti' TNI dan Polri, Pejabat yang Berani Masuk Situ Disebut Bakal Lengser

Dusun keramat di Kediri 'ditakuti' TNI dan Polri, pejabat yang berani masuk situ disebut bakal lengser, kenapa?

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Grid.ID
Peringatan di depan gang masuk Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 

TRIBUNJATIM.COM - Uniknya sebuah dusun di Kediri karena pejabat hingga TNI dan Polri tidak ada yang berani injakkan kaki di daerah keramat tersebut.

Di pintu masuk dusun di Kediri tersebut tedapat tulisan 'Priyayi BB Aparatur Pemerintah TNI/Polri Dilarang Masuk'.

Video yang memperlihatkan aturan masuk dusun tersebut pun sempat viral di media sosial.

Bahkan disebutkan jika melanggar maka akan kena musibah dan lengser dari jabatan.

Baca juga: Mobil Plat Merahnya Cuek Terobos Jalan Baru Dicor, Sang Pejabat Berdalih Tak Ada Rambu: Sempit

Melansir TribunTrends.com, daerah tersebut terletak di gang Dusun Setono di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), sejak dulu.

Kepala Desa Tales, Slamet Raharjo mengatakan, larangan yang tertulis dalam papan tersebut sudah diberlakukan sejak dahulu di desanya.

Hal itu terkait dengan kearifan lokal dan kepercayaan masyarakat.

"Pejabat yang melanggarnya dipercaya akan lengser atau terkena musibah," kata Slamet Raharjo saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/8/2023).

Kades mengungkapkan, kepercayaan tersebut terbangun dari sebuah cerita turun temurun oleh pendiri desa.

Dahulu, kata dia, ada seorang putri bernama Ambarsari yang hendak dipinang oleh seorang pejabat.

Ambarsari yang menolak lalu melarikan diri dan bersembunyi di dusun tersebut.

Untuk melindungi diri, Ambarsari berujar bahwa siapa pun pejabat yang masuk kawasan dusun akan menerima konsekuensi, salah satunya perihal karier.

Apalagi mereka melanggar maka dipercaya akan terkena musibah dan lengser dari jabatan.

Meski demikian, kata Kades, larangan tersebut hanya berlaku pada aparat dan pejabat dengan jabatan tinggi saja.

Seperti golongan pemerintahan setingkat Camat ke atas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved