Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Verny Hasan Hapus Video Tantang Tes DNA, Ketar-ketir Dilaporkan Polisi? Denny Sumargo: Jangan Hilang

Verny Hasan ketar-ketir? hapus postingan tantang Denny Sumargo tes DNA ulang setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Verny Hasan hapus postingan tantang tes DNA setelah Denny Sumargo laporkan dirinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

"Jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas kepitusan dr pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, Selasa (22/8/2023). 

"Ya (laporan polisi) atas nama itu, VH (Verny Hasan)," lanjutnya.

Kemudian Densu menilai Verny Hasan telah menggiring opini negatif terhadap dirinya dengan beberapa pernyataan yang telah ia ungkapkan di media sosial.

Baca juga: Sosok 2 Artis Makan Nasi Bungkus Sambil Lesehan, Dibilang Tukang Lagi Lembur, Masang Kitchen Set 

"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu, diragukan. Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," pungkas Densu.

Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Denny Sumargo pun menegaskan dirinya siap tes DNA ulang, sesuai permintaan Verny Hasan

"Ayo test ke 2, ke 3 atau ke 4 sekalian, ga ada masalah," ujar Denny Sumargo dikutip Tribunnews.com, Senin (21/8/2023).

"Tapi kali ini supaya jangan hilangan lagi, dan ribut di sosmed kayak anak kecil, gue akan buat laporan polisi," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Seleb lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved