Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mayang Dikecam Usai Tertawakan Upacara HUT RI, Doddy Sudrajat Bahas Candaan Menteri PUPR: Awet Muda

Mayang terancam dipolisikan jika terbukti menertawakan atau menghina momen upacara bendera 17 Agustus. Doddy Sudrajat bahas candaan Menteri PUPR.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram
Doddy Sudrajat ayah Mayang mendadak membahas lagi video Menteri PUPR, Pak Bas, yang sempat viral di momen Upacara HUT RI beberapa waktu lalu seraya sematkan pesan soal candaan dan tawa. 

Namun saya melihat lebih jauh untuk masa depannya ternyata tidak sepenuhnya di dunia entertainment,” katanya.

Peramal itu juga mengungkapkan bahwa Mayang memiliki sebuah keinginan dan cita-cita yang ternyata berbeda jalur.

“Untuk Mayang, ada sebuah pengharapan sebuah keinginan, sebuah cita-cita dari Mayan yang ternyata yang berbeda jalur,” ucapnya, seperti dikutip dari YouTube VDVC beberapa waktu lalu.

Alih-alih menjadi tenar di dunia hiburan Tanah Air, Hard Gumay menyebut bahwa anak kedua Doddy Sudrajat itu akan menjadi ibu rumah tangga.

Doddy Sudrajat Terdiam Mayang Disomasi
Doddy Sudrajat Terdiam Mayang Disomasi (Instagram)

Sebelumnya, seorang pakar hukum yang turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temannya.

Dikutip TribunJatim.com dari Tribunseleb.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved