Berita Mojokerto

ASN di Kota Mojokerto Dilarang Pakai Elpiji 3 Kilogram

Pemkot Mojokerto menerapkan kebijakan terkait larangan ASN menggunakan gas elpiji kemasan 3 Kilogram.

Tayang:
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat sidak kelangkaan elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kota Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto menerapkan kebijakan terkait larangan ASN menggunakan gas elpiji kemasan 3 Kilogram (Kg).

Larangan ASN menggunakan gas elpiji 3 Kilogram itu menyusul SE Nomor  500.10.6/1/417.102.1/2023 tentang penyaluran LPG Tabung 3 Kg kepada konsumen LPG tertentu yang di tandatangani oleh Sekdakot, Gaguk Tri Prasetyo, pada 29 Agustus 2023.

Kabag Perekonomian Setda Kota Mojokerto, Ary Setiawan mengatakan penerapan SE adalah menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 510/28486/125.4/2023 terkait penyaluran LPG 3 Kilogram kepada konsumen pengguna LPG tertentu.

"Jadi memang sesuai aturan LPG 3 Kg subsidi diperuntukkan pengguna tertentu bukan untuk ASN," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (31/8/2023).

Art menyebut ada empat poin dari kebijakan SE tersebut yakni LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram subsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna LPG tertentu yaitu konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Baca juga: Stok Langka, Warga Magetan Rela Berburu LPG 3 Kg Sampai Ponorogo

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan (sebagaimana terlampir) agar mendapatkan LPG Tabung tiga kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Poin ketiga disebut Ary, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya agar tidak menggunakan LPG 3 KG (bersubsidi) dan beralih menggunakan LPG selain Tabung 3 kilogram.

Poin keempat, Kelurahan-Kelurahan agar menyampaikan kepada Ketua RW, Ketua RT dan Warga/Masyarakat di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

"Untuk ASN, sebagai aparat pemerintah seyogyanya ikut mendukung hal tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved