Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Posan Tobing Laporkan Band Kotak ke Polisi Buntut Kisruh Hak Cipta, Beber Bukti yang Dibawa

Akhirnya Posan Tobing melaporkan ketiga personel Band Kotak terkait dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta. Eks drummer band Kotak beberkan bukti yang dibawa

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram
Eks drummer band Kotak Posan Tobing resmi melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

TRIBUNJATIM.COM - Posan Tobing membenarkan jika dirinya resmi melaporkan ketiga personel Band Kotak terkait dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta.

Posan Tobing juga membeberkan sejumlah bukti yang dibawanya untuk membuat laporan tersebut. 

Drummer Posan Tobing hari Rabu (6/9) menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Ia membenarkan jika kedatangannya tersebut adalah untuk melaporkan tiga personel dari mantan band-nya yakni Kotak.

Posan Tobing mengungkap jika ia resmi melaporkan Tantri Kotak, Chua Kotak dan Cella Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Posan Tobing tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10:00 WIB.

Ia terlihat sempat melakukan konsultasi hukum sebelum kemudian menuju ke Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas Kotak.

Posan Tobing mengungkap jika ia melaporkan personel Kotak atas dugaan pelanggaran Hak Cipta.

"Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ungkap Posan Tobing.

Posan Tobing melaporkan Kotak terkait Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014, dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah," sedang kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.

Diberitakan sebelumnya jika Posan Tobing menyambangi Polda Metro Jaya membawa banyak bukti.

Salah satu di antaranya adalah bukti saat Posan Tobing mengeluarkan larangan bagi Kotak membawakan lagu-lagu yang diciptakannya.

"Bukti ada banyak. Salah satunya memberikan atau menyampaikan bukti somasi, ada video mereka konser, ada daftar list lagu juga berupa foto," papar Jerys Napitupulu.

Sementara itu Posan Tobing merasa jika somasi yang dilayangkannya kala itu kepada band Kotak bak diabadikan.

Karena itu ia pun akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Kini Posan Tobing pun ingin menghadapi personel Kotak dan menyelesaikan masalah terkait royalti tersebut di Pengadilan.

"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," kata Posan Tobing.

"Jadi buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," tandasnya.

Manajer Kotak yakni Aldi Novianto pun akhirnya buka suara. Sayangnya pihaknya malah belum mengetahui jika seluruh anggota bandnya dilaporkan oleh Posan Tobing ke pihak berwajib.

"Kami belum tahu," ungkap Aldi Novianto pada Rabu (6/9).

Bahkan ia juga membeberkan saat ini Kotak sendiri masih sibuk dengan acara manggunggnya.

Laporan Posan Tobing pun diakui oleh sang manajer tak mengganggu aktivitas Kotak.

"Kegiatan mereka masih lancar aja kok, nggak keganggu," jelas Aldi Novianto lagi.

Lebih lanjut, Tantri cs memang enggan untuk terlalu memikirkan permasalahan tersebut lantaran sudah menyerahkan semuanya ke pengacara.

"Sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara," bebernya.

Hanya saja jika pada akhirnya nanti merka akan dipanggil oleh polisi Tantri Cs tak akan lari. Mereka akan kooperatif ikuti arahan dari pihak terkait.

"Kalau nanti ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif," pungkasnya.

Sementara itu, Tantri cs digadang-gadang jika terbukti bersalah nantinya mereka akan dipenjara selama 4 tahun dengan denda sekitar Rp 3 Miliar.

Posan Tobing siap bertemu ketiganya di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved