Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ferry Irawan Bakal Laporkan Balik Venna Melinda? Si Aktor Ingin Bersihkan Nama Baik: Rasa Tidak Enak

Ferry Irawan bakal melaporkan balik Venna Melinda setelah banyak mendapatkan tuduhan miring. Hal itu dilakukan demi membersihkan nama baik si aktor.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram
Ferry Irawan ingin membersihkan nama baiknya setelah mendapatkan tuduhan miring dari Venna Melinda. 

"Januari 2023 disaat mereka ada masalah, pengacara (Venna) tersebut bilang mas Ferry sudah tiga bulan tidak memberi nafkah," sambung Sunan Kalijaga

"Faktanya Mas Ferry masih mentransfer kepada istrinya. Tanggal 16 Desember 2022 klien kami masih berikan nafkah."

"Jadi penting bagi kami untuk membuat klarifikasi agar masyarakat tidak berburuk sangka seolah-olah mas Ferry Irawan ini mokondo, laki laki yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya," lanjut Sunan Kalijaga.

Terkait hal ini, tidak menutup kemungkinan jika Ferry Irawan akan menempuh jalur hukum.

"Kami sedang mempertimbangkan dan mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada orang yang merasakan rasa tidak enak seperti yang dirasakan mas Ferry," tandas Sunan Kalijaga.

Pernyataan Ferry Irawan ini pun menuai beragam komentar.

Selain memberikan dukungan, sebagian netizen lainnya malah memberikan reaksi sinis.

"Hilanginnya coba pake karya, prestasi, karir kyk Densu mungkin sangat bisa bersih dgn sendirinya. Hehe," komentar akun @yun***sg.

"Lebih lama ributnya drvpd nikahnya .. beeuuhhhhh," sahut akun @tinke***l6907.

"Seharusnya sudah lah ..serahin aja ke Alloh..daropada ribut.malu. dan lbh tenang hidup," tambah akun @nany***i1962.

Diketahui, Venna Melinda sempat melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel. 

Laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan. 

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada sebuah kesempatan yang berbeda disaksikan banyak awak media akhirnya Venna Melinda pernah mengembalikan barang-barang Ferry Irawan secara transparan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved