Berita Jawa Timur
UPDATE Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Saksi Ungkap Keterlibatan Eks Kadispendik Jatim
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat mendengar pernyataan mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman memberikan instruksi untuk menyerahkan proses pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa (RPS) SMK; atap dan mebeler, kepada pihaknya.
Instruksi tersebut didengar oleh para saksi saat diundang dalam empat kali acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dispendik Jatim, di beberapa lokasi, seperti Kota Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.
Kesaksian tersebut muncul dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar.
Terdakwanya, mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dengan agenda pemeriksaan saksi, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) sejak siang hingga sore.
Ketua Majelis Hakim, Arwana sempat melakukan voting yang bertujuan melakukan pendataan terhadap para saksi yang hadir dalam ruang sidang kali ini, apakah sempat menyaksikan dan mendengar pernyataan langsung terdakwa Syaiful Rachman kala itu sebagai kadispendik untuk menangani separuh pembangunan RPS tersebut.
Para saksi dibacakan sepenggal keterangan dalam BAP yang menyebut adanya instruksi tersebut. Kemudian para saksi dimintai keterangan satu persatu secara bergiliran.
Hasilnya, dari 10 orang saksi. Terdapat enam orang saksi yang mengaku sempat mengetahui dan mendengar adanya keterangan tersebut.
Sedangkan, empat orang saksi lainnya, tidak. Terdiri dari dua orang ragu-ragu. Sedangkan, dua orang lainnya, mengaku tidak pernah menjadi peserta bimtek tersebut.
"Ada 4; 2 ragu-ragu, 2 gak ikut bimtek (mengaku di depan hakim tidak mendengar pernyataan. Ada 6 yang mengaku mendengar)," ujar Hakim Ketua Arwana, di tengah jalannya proses persidangan.
Sementara itu, saksi kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah di Jombang, berinisial SN, mengatakan, sekolahnya kala itu memperoleh DAK setelah mengajukan proposal yang dibuat oleh tim sarana prasarana internal sekolah kepada pihak Dispendik Jatim.
Seingatnya, keseluruhan uang DAK yang dicairkan nanti, bersifat swakelola.
Anehnya, pada beberapa komponen pembangunan; atap dan mebeler, ternyata diserahkan ke pihak Dispendik Jatim.
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti serangkaian tahapan bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Kadispendik Jatim kala itu.
"Memang ada beberapa item pembangunan yang didrop atau dikirim. Pada saat bimtek itu, untuk pengerjaan atap bukan swakelola. Nanti bahannya dikirim. Dan uangnya ditransfer. Jumlah bimteknya saya lupa," ujar saksi SN.
Kemudian, kepsek sebuah SMK Plus di Jombang, berinisial MAM mengungkapkan, pada beberapa penyelenggaraan bimtek, dirinya melihat kehadiran terdapat Syaiful Rachman sebagai Kadispendik Jatim, kala itu.
Adanya pertemuan dalam format acara bimtek tersebut, ia anggap sebagai upaya Dispendik Jatim membimbing 60 SMK mencairkan DAK termasuk melaksanakan pembangunan RPS di masing-masing sekolah.
Namun, lanjut pria berpeci hitam itu, khusus untuk pembangunan rangka atap dan mebeler, semuanya diserahkan kepada pihak Dispendik Jatim, melalui serangkaian pembayaran bertahap.
"Yang menyampaikan gambar dan teknis, disampaikan Pak Agus, bagian perencanaan.
(Soal pembangunan atap intruksi diambil provinsi) InsyaAllah seingat kami langsung pak kadis," kata Saksi MAM.
Ada pula kepsek yang mengaku sempat menyetor sejumlah uang secara bertahap agar komponen rangka atap pembangunan RPS dapat segera dikirim.
Ia merupakan kepsek di sebuah SMK Cerme Gresik, saksi YTH. Ia mengakui, pernah menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa Eny agar memperoleh pasokan bahan rangka dan atap untuk pembangunan RPS.
"Iya saya transfer ke Bu Eny. Saya setor Rp200 juta. Tak lama kemudian rangka atapnya datang. Tapi tidak langsung dikerjakan. Beberapa minggu ada tukang yang datang mengerjakan. Itu sudah melampaui tahun 2018. Meski melampaui tahun tetap diteruskan pengerjaan," kata Saksi YTH.
Bahkan, YTH mengaku pernah diundang mengikuti sebuah bimtek yang dilaksanakan oleh pihak Dispendik Jatim.
Dan salama mengikuti agenda bimtek tersebut, ia juga mendengar keterangan langsung terdakwa Syaiful Rachman yang memberikan instruksi agar segera mempercepat pembayaran kepada pihak terdakwa Eny.
"Lalu ada undangan dari dinas dari staf Pak Saiful. Yang ditanyakan beberapa sekolah yang belum selesai. Dia mengimbau agar Bu Eny segera menyelesaikan, mengingat waktunya melampaui. Bu Eny menurut saya adalah yang mengerjakan," pungkas Saksi YTH.
Kemudian, ada juga keterangan saksi selanjutnya yang sempat menyebut adanya pelarangan para peserta bimtek membawa ponsel ke dalam ruangan selama berlangsungnya forum.
Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang kepsek sebuah SMK di Menganti, Gresik, berinisial AI.
Saksi AI mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya peraturan aneh tersebut saat mengikuti Bimtek di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 19 Januari 2019.
Seingatnya saat itu, forum tersebut merupakan forum evaluasi terhadap seluruh sekolah yang belum menyelesaikan tahapan pembangunan RPS dengan skema akal-akalan para terdakwa.
"Ada undangan di WA, tanggal 13 Januari di hotel halogen (Sedati) tidak boleh diwakilkan. Tepat waktu. Saat mau masuk ruangan HP ditaruh di luar ruangan," ungkap Saksi AI.
Lalu, bagaimana dengan proses pembuatan laporan pertanggungjawaban DAK yang telah diserahkan ke masing-masing sekolah, namun pada beberapa bagian lainnya ditangani oleh pihak dinas.
Ternyata Ketua Tim P2S sebuah SMK di Lamongan, berinisial RRF, tak ambil pusing.
Dihadapan majelis hakim, wanita berkerudung merah itu menyampaikan bahwa pihak sekolahnya tetap membuat LPJ untuk pembangunan gedung dari pondasi hingga dinding.
Sedangkan, untuk rangka dan atap bangunan, dirinya mengaku menuliskan keterangan dengan mencantumkan nama Eny ke dalam sebuah laporan pembuatan LPJ khusus komponen rangka atap dan mebeler.
"Saya bekerja sesuai intruksi kepsek. Karena kepsek yang ikut bimtek (soal apakah ada instruksi soal pembuatan LPJ tidak tahu sama sekali). LPJ itu ditulis, 'untuk atap dan mebeler di transfer ke Bu Eny', begitu," ungkap saksi RRF.
Lalu, dipenghujung sidang kali ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim memberikan tinjauannya. Namun, kedua terdakwa hanya memanfaatkannya dengan menyampaikan pernyataan.
Terdakwa Syaiful Rachman mengaku, menyayangkan, keterangan para saksi cenderung menjawab lupa selama persidangan berlangsung.
Kemudian, mengenai salah satu sekolah SMK di Menganti, Gresik yang tidak menggunakan fasilitas dana pembangunan atap.
Ia menyebutkan, perizinan atas hal tersebut, bukan melalui dirinya. Melainkan, pada pihak kepala bidang Dispendik Jatim.
"Yang SMK Al Azhar tidak menggunakan atap seusai dengan yang lain, itu persetujuannya melalui kepala bidang. Dia menjadi pakai cor dek, ke Pak Agus sebagai perencana," ujar Syaiful Rachman yang memakai kemeja warna putih dari layar monitor persidangan tersebut.
Kemudian, terdakwa Eny. Ia menampik beberapa keterangan dari sejumlah saksi yang menyebutkan dirinya tidak mengirimkan bahan baku rangka atap untuk pembangunan RPS, seusai proses pentransferan uang.
"Saya tanpa pertanyaan, cuma menanggapi. Ada yang salah yang mulia. SMK A Yani Lamongan sudah kami bangun atap mulai Agustus. Sudah saya kirim barang. SMK Raden Paku. Sudah juga kita kirim. Tapi pembangunannya belum selesai," ujar Eny yang memakai kerudung warna putih bermotif bunga-bunga itu.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Dan meminta para peserta rapat meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut."
"Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Ikuti berita seputar Jawa Timur
mantan Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
saksi
kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Realisasi investasi di Jawa Timur Semakin Melejit pada tahun 2023, Gubernur Khofifah : Pertama Kali |
![]() |
---|
RSUD Dr. Soetomo Terakreditasi Internasional dari JCI, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Role Model |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari FEB-UNAIR |
![]() |
---|
Hari Jadi Jawa Timur ke-78, Jadi Momentum Jatim Bangkit Terus Melaju |
![]() |
---|
Jelang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-78, Gubernur Khofifah Ziarah ke Gubernur Soerjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.