Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu SPB di Medan Jualan Rokok, Pria Ini Kini Jadi Vokalis Termuda Dewa 19, Direkrut Ahmad Dhani

Tak banyak yang tahu jika sosok vokalis termuda Dewa 19 ini rupanya mantan SPB rokok.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO
Virzha berfoto sesudah mengisi acara Kompasiana Ngulik di gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2015). 

TRIBUNJATIM.COM - Dulu pernah bekerja menjadi SPB di Medan jualan rokok, siapa sangka pria ini kini jadi vokalis termuda band Dewa 19.

Memang tak banyak yang tahu jika sosok vokalis termuda Dewa 19 ini rupanya mantan SPB rokok.

Ya, sosok vokalis termuda Dewa 19 tersebut adalah Muhammad Devirzha alias Virzha.

Ia merupakan vokalis termuda di antara empat vokalis Dewa 19 lainnya.

Baca juga: Pinkan Mambo Akui Pernah Tolak Pernyataan Cinta Ahmad Dhani, Kasihan Sama Mulan Jameela: Marah

Melansir GridHot.ID, Virzha bergabung dengan band Dewa 19 menjadi salah satu vokalis, pada tahun 2021 lalu.

Adapun sebelum bergabung dengan Dewa 19, Virzha merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim ke-8.

Virzha sendiri lahir di Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 12 Mei 1990.

Dalam ajang Indonesian Idol, Virzha keluar sebagai juara ketiga.

Langkahnya terhenti pada Spectacular Show ke-12.

Namun tereliminasinya Virzha dari Indonesian Idol tidak membuat namanya meredup.

Justru sejak saat itu, karier Virzha di dunia tarik suara malah semakin melambung.

Pada tahun 2014, Virzha pun direkrut oleh Ahmad Dhani sebagai vokalis baru dari band Mahadewa, menggantikan Judika.

Selain sebagai vokalis Mahadewa, Virzha juga resmi bergabung dengan sebuah label rekaman yang bernama Alfa Records pada 13 Agustus 2014.

Di bawah naungan label ini, Virzha meluncurkan album perdananya pada 27 Februari 2015.

Kemudian nama Virza semakin melambung saat ia manggung bersama grup band Dewa 19.

Namun di balik kesuksesan Virzha, ia memiliki pengalaman pahit.

Tak banyak yang tahu sebelum terkenal, Virzha sempat menjadi SPB (Sales Promotion Boy).

Mengutip dari TribunnewsMaker.com, kisah perjalanan hidup Virzha ini ia ungkapkan saat menjadi bintang tamu di acara 'Okay Bos' di TRANS7.

Saat itu Raffi Ahmad menjadi pembawa acara di program tersebut.

Ia menanyakan apa pekerjaan Virzha sebelum ikut ajang pencarian bakat.

"Virzha, dulu sebelum ikut ajang pencarian bakat ngapain aja hidupnya?" tanya Raffi Ahmad.

Baca juga: Enggan Sepanggung Sama Ahmad Dhani, Maia Estianty Ungkap Alasannya, Suami Mulan Jameela: Malu-malu

Virzha pun menjawab dan menceritakan perjalanan kariernya.

"Dulu, sempat ngeband ya band indie gitu. Terus sempat jadi SPB juga, jualan salah satu produk," jawab Virzha.

Diceritakan oleh Virzha lebih lanjut, ia menjadi seorang SPB kala masih tinggal di Medan.

"Waktu itu masih di Medan, dulu aku jualnya produk rokok," sambungnya.

Ia menambahkan, selama menjadi SPB, Virzha pernah mendapat reward.

Lantaran jumlah pembelian di komunitas tempat ia menjual rokok sangat tinggi.

"Komunitas, jadi kebetulan waktu itu ada program komunitas, dan dapet juara komunitas terbaik untuk pembeliannya," ungkapnya.

Virzha, salah satu vokalis band Dewa 19
Virzha, salah satu vokalis band Dewa 19 (Instagram/virzhaofficial)

Mendengar pekerjaan Virhza yang bagus, salah satu pembawa acara meledeknya.

"Pasti gara-gara kamu ganteng kan?" tanya Sahila Hisyam.

Mendengar pertanyaan Sahila Hisyam, satu studio pun ikut tertawa.

Namun hal itu ditepis oleh Virzha dengan mengatakan bahwa solidaritas antar komunitas menjadi salah satu faktor utama dirinya dipercaya untuk menjadi SPB.

"Bukan gitu, benar kata Vicky, karena komunitas itu solidaritasnya tinggi. Jadi ya rata-rata, 'Sini gue beli, gue beli' gitu."

"Nah, dari situ aku dapat reward yang baik dan mereka bilang, 'Udah terusin lagi'. Akhirnya aku terusin sampai tiga bulan," papar Virzha.

Baca juga: Azan Maghrib, Ahmad Dhani Mendadak Hentikan Penyanyi Lagi Check Sound, Aksinya Viral Tuai Pujian

Di sisi lain, Ahmad Dhani sendiri saat ini masih mikir-mikir untuk nyaleg.

Politikus Partai Gerindra ini tak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024 mendatang yang telah diumumkan.

Sejumlah alasan melatarbelakangi Ahmad Dhani urung untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD).

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad, membenarkan bahwa Ahmad Dhani belum masuk dalam DCS Partai Gerindra.

"Masih belum masuk daftar pencalonan," kata Sadad ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/8/2023).

Seharusnya Ahmad Dhani akan maju sebagai BCAD Partai Gerindra dari dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo).

Namun dari 10 nama BCAD Partai Gerindra yang diumumkan KPU untuk dapil Jatim 1, nama suami Mulan Jameela tak nampak.

Ahmad Dhani menulis lirik lagunya telah melampaui dimensi lain, berada di level makrifat.
Ahmad Dhani menulis lirik lagunya telah melampaui dimensi lain, berada di level makrifat (Instagram/officialdewa19)

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Dhani mengakui masih belum memutuskan perihal pencalonannya.

"Lagi mikir-mikir dulu. Segera diputuskan," kata Ahmad Dhani, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Ia menjelaskan, padatnya jadwal grup band Dewa 19 menjadi faktor utama.

Baru-baru ini, misalnya, Dewa 19 merampungkan proyek ambisius bersama sejumlah pentolan musik rock dunia dalam tur tiga stadion, yakni Stadion Manahan, Gelora Bung Karno, dan Jalak Harupat.

Menurut Ahmad Dhani, rangkaian tur ini bukan menjadi proyek terakhir grup band yang sudah 31 tahun berkarya tersebut.

"Saya sedang cek jadwal-jadwal Dewa 19 di masa kampanye. Takutnya (saya) enggak bisa kampanye," ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Sekalipun demikian, peluang Ahmad Dhani untuk maju sebagai caleg masih terbuka.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD, partai politik masih memperbolehkan partai untuk mengubah daftar bacalegnya meskipun setelah penetapan DCS atau sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

PKPU tersebut menjelaskan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam berbagai hal.

Di antaranya, bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved