Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim

Cegah ASN Jatim Dari Perilaku Curang, Gubernur Khofifah Ajak Kolaborasi dengan ACFE 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak Association of Certified Fraud Eximiners (ACFE) Indonesia Chapter untuk berkolaborasi

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kegiatan National Anti Fraud Conference (NAFC) di Surabaya, Kamis, (14/9/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah turut menerima token apresiasi dari Presiden ACFE Hery Subowo atas dukungan penyelenggaraan acara National Anti Fraud Conference (NAFC). 

Di sisi lain, Presiden ACFE Hery Subowo menambahkan, strategi pengendalian fraud dapat dilakukan melalui tiga hal, yakni transformasi nilai, implementasi nilai, dan internalisasi. Sedangkan empat pilar pengendalian fraud antara lain, pencegahan, deteksi, investigasi, dan tindak lanjut. "Fraud adalah masalah manusianya, bukan soal prosedur, kebijakan, atau pengendalian internal," ungkapnya. 

Berdasarkan rilis Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) bertajuk Asia-Pacific Occupational Fraud 2022, A Report to the Nations, Indonesia berada di peringkat ke-4 sebagai negara dengan jumlah fraud di tahun 2022, tercatat sebanyak 23 kasus. Fraud terbesar di Indonesia adalah korupsi (64 persen), penyalahgunaan aktiva/kekayaan negara & perusahaan (28,9 persen), dan fraud laporan keuangan (6,7 persen). 

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun mengapresiasi ACFE chapter Indonesia yang secara konsisten memfasilitasi berbagai kegiatan melalui pelatihan diskusi sertifikasi dan workshop. 

Menurutnya, pada situasi di mana korupsi bersifat sistemik seperti di Indonesia, maka dibutuhkan upaya bersama sebagai unsur utama dalam pemberantasan korupsi. Hal ini karena collective responsibility semua pemangku kepentingan harus bertindak secara kolektif untuk memberantas korupsi secara efektif.

Apalagi, lanjutnya korupsi dalam kehidupan bernegara akan berdampak pada buruknya pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, menurunkan kepercayaan publik pada pemerintah serta lembaga negara, serta menurunkan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya.  

Di sisi lain, berdasarkan data yang ada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 yang merupakan rangking 110 dari 180 negara.

"Permasalahan korupsi yang telah mengakar dan sistemik ditambah hadirnya disrupsi digital membuat perilaku korupsi berevolusi semakin kompleks, luas dan sulit terdeteksi," katanya. 

Di sisi lain, disrupsi digital sejatinya memberikan peluang baru untuk meminimalkan perilaku koruptif, meningkatkan transparansi melalui penggunaan teknologi baru dan analisa data yang lebih cerdas. 

"Ketika proses menjadi lebih canggih, maka skema menjadi lebih kompleks dan teknologi menjadi lebih inovatif," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ia mengaku akan lebih optimal apabila dilakukan sinergi dan komitmen dari para stakeholders lintas sektor. Mengingat isu korupsi memiliki banyak sisi dan kompleks yang dipengaruhi oleh perubahan institusional sosial politik dan teknologi transformasi digital di setiap takaran pemerintahan. 

"Di lingkup internal pemerintah, harus dibangun sinergi dan kolaborasi antara para perumus kebijakan nasional lembaga pengawasan dan pemeriksa eksternal serta aparat penegak hukum melalui proses transparan dan efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pihak lainnya," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved