Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tuntutan JPU untuk Dokter Gadungan

BREAKING NEWS: Ini Tuntutan Hukuman JPU untuk Dokter Gadungan Susanto: Tak Ada Keringanan

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto, Senin (18/9) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto, Senin (18/9).

Pembacaan amar tuntutan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan, Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.

Dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun.

Baca juga: Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi

Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Diketahui, tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal.

Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis  Kedua, tidak menyesali perbuatan.

Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Baca juga: Nasib Terkini Dokter Gadungan Lulusan SMA Sukses Nipu Kerja Selama 2 Tahun, Aib di Masa Lalu Terkuak

Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun.

Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved