Tuntutan JPU untuk Dokter Gadungan
BREAKING NEWS: Ini Tuntutan Hukuman JPU untuk Dokter Gadungan Susanto: Tak Ada Keringanan
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ugik Sulistyo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan perkara dokter gadungan Susanto, Senin (18/9).
Pembacaan amar tuntutan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan, Susanto mengikuti sidang dari Lapas Medaeng.
Dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu dituntut menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Baca juga: Bongkar Aksi Tipu-tipu Dokter Gadungan Lulusan SMA, PT PHC Sempat Dilema Lapor Polisi: Konsekuensi
Dia dijerat dengan Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Diketahui, tuntutan yang dikenakan terhadap Susanto ialah hukuman maksimal.
Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.
Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan.
Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.
Baca juga: Nasib Terkini Dokter Gadungan Lulusan SMA Sukses Nipu Kerja Selama 2 Tahun, Aib di Masa Lalu Terkuak
Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun.
Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Tuntutan JPU untuk Dokter Gadungan
tuntutan perkara dokter gadungan
dokter gadungan lulusan SMA
dokter gadungan
Kejari Tanjung Perak
Susanto
PT Pelindo Husada Citra
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Bangil Carnival 2025, Jadi Ajang Pesta Rakyat dan Budaya |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.