Berita Madura

4 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel, Satpol PP: Kalau Nekat Buka bakal Diproses Hukum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura menutup semua tempat karaoke di wilayah setempat.

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Satpol PP Pamekasan, menyegel tempat karaoke di sejumlah lokasi di Kabupaten setempat, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura menutup semua tempat karaoke di wilayah setempat.

Penutupan semua tempat karaoke ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang aturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, penutupan semua tempat karaoke ini merupakan tindakan penyegelan terakhir.

Kata dia, penyegelan tempat karaoke di Pamekasan ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Keberadaan tempat karaoke yang berbentuk room ini tidak dibolehkan atau dilarang seperti diatur dalam perda nomor 2 tahun 2019 tentang aturan penyelenggaraan hiburan dan rekreasi," kata Hasanurrahman usai penyegelan, Kamis (21/9/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, penyegalan semua tempat karaoke tersebut sebagau langkah penegakan aturan dan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Pamekasan.

"Kalau temuan ada yang menyanyi saat penyegelan tidak ada. Kami melakukan penyegelan disaksikan pemiliknya," ujarnya.

Penuturan Ainur, jika tempat karaoke yang disegel ini masih dibuka pihaknya akan memproses hukum.

Nantinya pemilik akan dipanggil dan menjalani sidang tipiring.

"Andai pemiliknya patuh ya kami hargai, kalau memang patuh dengan aturan kami, kami sampaikan terima kasih," paparnya.

Pengakuan Ainur, tempat karaoke di Pamekasan yang telah ditutup pihaknya sebanyak 4 tempat.

Diantaranya berada di wilayah kota, luar kota, di Kelurahan Kolpajung dan di wilayah Kecamatan Tlanakan.

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved