Berita Jember
Judi Online Bikin Hidup Pria Jember Merana, Jual Tanah Warisan hingga Uang Muka Habis untuk Taruhan
Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember, mengamankan Invantri Anggi Pradana, karena melakukan penipuan dengan kedok jual tanah warisan orang tua.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Wuluhan Polres Jember, mengamankan Invantri Anggi Pradana, karena melakukan penipuan dengan kedok jual tanah warisan orangtua.
Kapolsek Wuluhan AKP Solekan Arief mengatakan bahwa, saat itu pelaku menawarkan sebidang tanah warisannya kepada korban. Hal itu dilakukannya karena sedang butuh uang untuk modal judi online.
"Saat itu terlapor menjual tanah dan bangunan milik terlapor kepada korban, dengan harga Rp. 700 juta," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, korban sepakat untuk membeli tanah dan bangunan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan itu. Namun, tidak bisa melunasi langsung, sehingga, tersangka saat itu hanya diberi uang Rp 50 juta sebagai uang muka.
"Korban membayar uang muka sebesar Rp 50 juta pada 5 Juli 2023 . Selanjutnya, dua minggu kemudian, pelapor mengetahui bahwa tanah milik tersangka sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp 700 juta," kata Solekan.
Solekan mengungkapkan pelaku mengaku menjual tanah warisannya kepada orang lain. Sebab, pembelinya langsung membayar uang langsung lunas.
Baca juga: Kondisi Rumah Selebgram Bogor Ditangkap Imbas Kasus Judi Online, Pintu Tanpa Gagang, Ayah Guru Ngaji
Baca juga: SOSOK Menkominfo Budi Arie Usulkan Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Ramai Tuai Kritikan
"Sementara korban yang sudah memberi DP Rp 50 juta, itu janjinya mau bayar nyicil selama dua bulan. Sementara orang lain yang membeli Rp 700 juta itu langsung lunas, itu pertimbangannya," ucapnya.
Peristiwa tersebut sempat dilakukan mediasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrejo. Katanya, saat itu tersangka sepakat untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp50 juta milik korban ini.
"Namun setelah dilakukan mediasi, pelaku tak kunjung mengembalikan uang DP Rp 50 juta kepada korban. Karena uangnya sudah habis untuk main judi online," imbuh Solekan.
Akhirnya, lanjut dia, korban pun mengambil jalur hukum atas kasus jual beli tanah ini dan melaporkan tersangka ke Mapolsek Wuluhan Jember.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Sule Marah: Saya Korban, Sebut Raffi Ahmad Ikut Terlibat
"Setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan. Sekarang pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Wuluhan Jember. Sementara barang bukti yang kami sita berupa, satu lembar kwitansi penerimaan uang muka tertanggal 5 Juli 2023," katanya.
Sementara ini, Solekan mengaku menjerat tersangka dengan pasal 378 junco pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penipuan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-menginterogasi-penjudi-Online-palaku-penipuan-di-Mapolsek-Wuluhan-Jember.jpg)