Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Beda Server, Istilah Gaul yang Sering Digunakan untuk Menggambarkan Pasangan Beda Agama

Di media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari, istilah beda server sering digunakan untuk menggambarkan pasangan yang berbeda agama.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Pixabay
Ilustrasi nikah beda agama. 

TRIBUNJATIM.COM - Beda server adalah istilah dalam bahasa gaul yang populer di media sosial, terutama Instagram dan TikTok.

Beda server artinya berkaitan dengan perbedaan di antara dua orang atau lebih.

Beda server terdiri dari dua kata dasar, yaitu beda dan server.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata beda memiliki arti sesuatu yang menjadikan berlainan atau tidak sama antara benda yang satu dan benda yang lain.

Kata beda juga dapat diartikan sebagai ketidaksamaan.

Sedangkan, server merupakan kata dalam Bahasa Inggris yang berkaitan dengan teknologi komputer.

Mengutip laman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, server adalah sebuah sistem komputer yang menjalankan jenis layanan tertentu dalam sebuah jaringan komputer.

Arti Kata Beda Server

Arti kata beda server adalah dua orang atau lebih yang memiliki perbedaan dalam pemahaman keyakinan, konteks, pembicaraan, atau bahasan.

Di media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari, istilah beda server ini sering digunakan untuk menggambarkan pasangan yang berbeda agama.

Dalam penggunaan istilah tersebut, server digambarkan sebagai “sistem jaringan” dalam hidup seseorang.

Jika “sistem jaringan” tersebut tidak sama atau berbeda dengan pasangannya, maka kemungkinan besar “perangkat” tidak dapat bekerja dengan sempurna.

Hubungan berbeda agama memang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia, terutama netizen di media sosial.

Indonesia sendiri telah menetapkan aturan terkait pernikahan berbeda agama dalam undang-undang.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada September 2022, pemerintah melakukan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Aturan tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved