CPNS 2023
Pelamar Wajib Tahu, 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Mulai Status Kepegawaian, Seleksi hingga Masa Kerja
Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus pilih satu dari kedua formasi yang tersedia, yakni CPNS dan PPPK.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Seleksi ini akan dibuka pada 17 September - 6 Oktober 2023.
Bagi kamu calon pelamar mungkin masih bingung dengan perbedaan CPNS dan PPPK.
Berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar.
Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua formasi yang disediakan, yakni CPNS dan PPPK.
Tidak diizinkan untuk mendaftar keduanya secara bersamaan.
Perbedaan CPNS dan PPPK
1. Status Kepegawaian
PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam jenjang nasional.
PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPPK.
PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak
ASN punya hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hak-hak mereka berbeda dalam beberapa aspek.
PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Manajemen
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan lainnya dalam manajemen PNS dan PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, mutasi, promosi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4. Masa Kerja
Masa kerja PNS mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah selama 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
5. Proses Seleksi
Seleksi tes CPNS melibatkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dipilih. Sementara, usia minimal pendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Seleksi tenaga PPPK melibatkan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara. Sedangkan, usia PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Berita seputar CPNS 2023 dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
CPNS
CPNS 2023
PPPK
PPPK 2023
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Calon Pegawai Negeri Sipil
seleksi
berita Jatim terkini
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
pegawai ASN
Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Dibagikan? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Sudah Semakin Dekat |
![]() |
---|
Siap-siap Rekrutmen PPPK & CPNS 2024 Awal Januari, Fresh Graduate Diutamakan, Ini Bocoran Formasinya |
![]() |
---|
Formasi Buat Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Peserta Tes CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Update Jadwal Terbaru CPNS 2023, Bocoran Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Link Instansi Ada di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.