Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Pelamar Wajib Tahu, 5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Mulai Status Kepegawaian, Seleksi hingga Masa Kerja

Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus pilih satu dari kedua formasi yang tersedia, yakni CPNS dan PPPK.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Perbedaan CPNS dan PPPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Seleksi ini akan dibuka pada 17 September - 6 Oktober 2023. 

Bagi kamu calon pelamar mungkin masih bingung dengan perbedaan CPNS dan PPPK.

Berikut 5 perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar. 

Perlu diingat, dalam proses seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara), calon pelamar harus memilih salah satu dari kedua formasi yang disediakan, yakni CPNS dan PPPK.

Tidak diizinkan untuk mendaftar keduanya secara bersamaan.

 

 

Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam jenjang nasional.

PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPPK.

PPPK direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN punya hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hak-hak mereka berbeda dalam beberapa aspek.

PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

3. Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Perbedaan lainnya dalam manajemen PNS dan PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, mutasi, promosi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

4. Masa Kerja

Masa kerja PNS mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah selama 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

5. Proses Seleksi

Seleksi tes CPNS melibatkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dipilih. Sementara, usia minimal pendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Seleksi tenaga PPPK melibatkan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan wawancara. Sedangkan, usia PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Berita seputar CPNS 2023 dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved