Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Modus Mantan SPG Tipu Pembeli Motor di Sidoarjo, Raup Uang hingga Rp 201 Juta, Kapolresta: 8 Korban

Dengan iming-iming harga lebih murah dan banyak bonus, Muji Rahayu berhasil mengelabui sejumlah pembeli sepeda motor di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Tersangka penipuan penjualan sepeda motor saat digelandang di Polresta Sidoarjo  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dengan iming-iming harga lebih murah dan banyak bonus, Muji Rahayu berhasil mengelabui sejumlah pembeli sepeda motor di Sidoarjo.

Sedikitnya sudah ada delapan orang yang tertipu oleh perempuan berusia 29 tahun asal Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut.  

Mantan SPG yang belakangan bekerja sebagai sales harian lepas di beberapa dealer motor itupun sudah berhasil meraup sekira Rp 201 juta dari para korbannya.

Sampai akhirnya dia dilaporkan ke polisi dan harus meringkuk di dalam penjara. 

“Berawal dari laporan seorang korban, tersangka kemudian ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam penyelidikan, ternyata ada sejumlah korban lain. Setidaknya ada delapan korban dengan kerugian total sekira Rp 201 juta,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 

Baca juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas, 30 Puskesmas di Sidoarjo Kini Telah Dilengkapi USG 2 Dimensi

Perempuan penipu itu diringkus polisi saat berada di sebuah rumah kos di Desa Suko, Sidoarjo. Kepada polisi dia juga sudah mengakui semua perbuatannya.

Muji Rahayu berdalih sedang terlilit banyak utang sehingga nekat melakukan kejahatan itu.  

“Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari bersama anak saya pak. Saya memang salah, saya punya banyak utang sehingga terpaksa melakukan (penipuan) itu,” jawab Muji Rahayu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo

Dia mengaku sedang terlilit utang hingga mencapai Rp 80 juta.

Sedangkan dirinya merupakan orang tua tunggal dan butuh uang untuk menghidupi anak semata wayangnya. 

“Karena saya kesulitan membayar utang itu, padahal sudah ditagih-tagih. Selain itu juga untuk kebutuhan sehari-hari,” dalihnya. 

Baca juga: Usung Program Pro Milenial dan Gen Z, Adam Rusydi Optimistis Tingkatkan Suara Golkar di Sidoarjo

Aksi penipuan penjualan motor sendiri dilakukan olehnya sejak tahun 2019.

Modusnya mengaku bisa memberi harga murah kepada calon pembeli sepeda motor

Salah satu korban adalah warga Sawotratap yang hendak membeli sepeda motor Honda PCX dan Vario 160.

Setahun lebih uang dibayar tapi sepeda motor tak kunjung dikirim. 

Korban mulanya mendatangi salah satu dealer motor di wilayah Sidoarjo Kota. Usai melihat-lihat brosur, dia kemudian meninggalkan nomor handphone di sana. 

Berselang beberapa hari kemudian dia ditelfon oleh tersangka dengan mengaku sebagai SPG dari dealer yang didatangi sebelumnya.

Pelaku menawarkan harga lebih murah sekitar tiga sampai lima juta dibanding di dealer. Ada juga bonus berupa handphone dan sebagainya. 

Tanpa curiga korban datang ke tempat tersangka di Sumokali, Candi.

Korban membayarkan uang Rp 60 juta kepada pelaku untuk pembelian dua sepeda motor itu.

Tapi hanya satu motor yang datang, yaitu Vario 160 pada November 2022. Sementara Honda PCX tidak dikirim. Dicari-cari gak ketemu, nomernya juga diblokir, akhirnya korban melapor ke polisi. 

Modus lain, pelaku juga menerima menawarkan tukar tambah motor lama dengan motor baru. Seperti yang dilakukan ke seorang korbannya yang bersedia menukar  Yamaha N-Max dengan Honda PCX. 

Korban dan pelaku sepakat harga PCX baru sebesar Rp 33 juta. Sementara kendaraan lama korban Yamaha N-Max dihargai Rp 25 juta. Sehingga korban harus menambah uang Rp 8 juta. 

Korban menyerahkan motor Yamaha N-Max miliknya dan mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 8 juta sebagaimana kesepakatan.

Korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru Honda PCX ABS warna merah pada tanggal 9 Desember 2022, namun ternyata tidak pernah terealisasi. 

Dari sana kemudian korban melapor ke polisi. Dan setelah pelaku tertangkap, dia mengaku bahwa Yamaha N-Max milik korban telah dijual kepada orang lain seharga Rp 25 juta.

Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadinya, serta untuk melunasi pembelian kendaraan milik orang yang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan kepada pelaku.

Selain itu juga ada sejumlah korban lain dengan berbagai cerita. Dari penyidikan polisi, diketahui para korban itu mengalami kerugian beragam. Ada yang tertipu Rp 33 juta, kena Rp 20,7 juta, Rp 22 juta, Rp 15 juta, Rp 33 juta, Ro 22,7 juta, dan ada Rp 21,6 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved