Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Jaminan Pensiun Seperti PNS, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun. Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Shutterstock
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki Jaminan Pensiun. Sebelumnya, Jaminan Pensiun ini hanya dinikmati oleh PNS.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Bagi yang ingin mengunduh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.
Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023 PDF
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.