Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pemuda Aceh Bacok Pedagang Kios Gegara Utang Rokok, Ngamuk Ditangkap, Lempar Batu ke Polisi

Pemuda Aceh bacok pedagang kios gegara tak diberi utang rokok. Ditangkap maalah lempar batu ke polisi.

Editor: Hefty Suud
freepik
Ilustrasi pemuda Aceh bacok pedagang kios gegara utang rokok tak diberi. 

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online.

Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.

Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp 100 juta.

Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.

"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol.

Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).

Penangkapan pelaku

Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.

Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.

Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur.

Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved