Berita Viral
Kelakuan Pemuda Aceh Bacok Pedagang Kios Gegara Utang Rokok, Ngamuk Ditangkap, Lempar Batu ke Polisi
Pemuda Aceh bacok pedagang kios gegara tak diberi utang rokok. Ditangkap maalah lempar batu ke polisi.
TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan pemuda berinisial HM (28) warga Aceh ini bikin geleng-geleng kepala.
Gegara tak diberi utang rokok, HM nekat membacok seorang pedagang kios.
Kondisi korban pembacokan itu kini disorot.
Diketahui pelaku merupakan warga Gampong Lamtadok, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Korban MU (34) tak mengalami cedera yang serius, meski terkena sabetan arit yang diayunkan pelaku.
Baca juga: Olah TKP Petani Cabai Tewas Penuh Luka Bacok di Probolinggo, Polisi Libatkan Anjing Pelacak
Baca juga: Nasib Pelaku Pembacokan Sekdes di Tuban, Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kepala Polsek Darul Kamal, Ipda M Al Munawir mengungkapkan, pelaku memang sering datang ke kios milik korban untuk berutang rokok, dan belum membayarnya.
"Karena tidak diberikan oleh korban, sembari mengancam, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil arit dan kembali kios tersebut," kata Munawir, Senin (13/11/2023).
Munawir menyebutkan, setelah kembali ke kios, HM langsung berusaha membacok korban pada bagian punggung.
"Korban mengelak dan hanya mengalami luka gores di punggung serta baju yang dikenakan sobek sekitar 30 sentimeter," ujar dia.
Korban yang merasa terancam, lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Darul Kamal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Pelanggan Rampok Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Siapkan Pisau dari Rumah
Saat akan ditangkap petugas, pelaku sempat berusaha melawan.
"Kita bernegosiasi ke pelaku untuk menyerahkan diri dan meletakkan arit di tangannya, namun pelaku menolak malah melemparkan batu ke arah petugas," tutur dia.
Munawir menyebut, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolsek Darul Kamal.
"Tidak ada petugas yang terkena lemparan batu tersebut, pelaku masih diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lanjut," kata Munawir.

Kisah lain, ibu di Depok menjual putri kandungnya ke pria hidung belang gegara terlilit pinjaman online hingga Rp100 juta.
Mirisnya, putrinya itu masih duduk di bangku SMP.
Sang ibu sudah menjual putrinya sebanyak tiga kali dan memperoleh uang Rp6 juta.
Anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu dijual ibu kandungnya, RAD (42) untuk melayani T, pria warga negara Mesir yang dikenal RAD sejak 2021.
Mirisnya, ini menjadi kali ketiga korban dipaksa RAD berhubungan badan dengan T.
Dari tiga kali transaksi itu, RAD mengantongi Rp 6.000.000.
Baca juga: Gegara Suami Punya Utang Rp100 Juta, Istri Malah Diculik Debt Collector, Pelaku Guru PNS Masih Buron
Baca juga: Terkuak Fitri yang Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua karena Utang Suami, Khoiri Kira Dipengaruhi: Jengkel
Adapun transaksi ketiga sekaligus terakhir dengan T, terjadi sebuah apartemen kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada awal November 2023.
Sedangkan transaksi pertama terjadi di Jakarta pada 2022 lalu.
"Ini yang ketiga kali.
Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok.
Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
"Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," imbuhnya.

Baca juga: Bedu Akhirnya Jawab Isu Jual Rumah Mewah Rp5,5 Miliar, Bantah Imbas Utang Pinjol: Bohong, Nggak Ada
Terlilit pinjol Rp 100 juta
Kepada polisi, RAD mengaku menjual anaknya lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online.
Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.
Tidak main-main, jumlah utangnya pun nyaris Rp 100 juta.
Utang tersebut dijadikan alasan RAD untuk membujuk korban alias anak kandungnya bersetubuh dengan T.
"Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol.
Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi terpisah, Minggu (12/11/2023).
Penangkapan pelaku
Setelah tiga kali dipaksa ibunya melayani T, akhirnya korban mengadu ke pihak keluarga, yakni paman dan tantenya.
Mengetahui keponakan mereka telah dieksploitasi secara seksual, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur berhasil diringkus.
Sebagai informasi, RAD ditangkap pada Rabu (8/11/2023), sedangkan T ditangkap pada Jumat (10/11/2023) di apartemen kawasan Cibubur.
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur.
Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
Akibat perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Aceh
utang rokok
korban pembacokan
Kecamatan Darul Kamal
Polsek Darul Kamal
Ipda M Al Munawir
pinjaman online
Tribun Jatim
berita seleb
TribunJatim.com
Kronologi Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing di Tubuh Kakak Beradik, Sempat Keluar dari Hidung |
![]() |
---|
Sosok Kepsek SMAN 5 Palu Didemo Siswa Perkara Dana BOS Rp 198 Juta, Ketua OSIS Pernah Disuruh Bohong |
![]() |
---|
Guru PJOK Tampar Siswa yang Lupa Gulung Tikar usai Ngaji, Dinas Pendidikan Langsung Pecat |
![]() |
---|
Nyeletuk Jadi Kenyataan, Sri Susanti Kini Semringah Punya Mobil Baru Hasil Nabung Koin |
![]() |
---|
Siasat Licik Tukang Pijat Ritual Pakai Koper Besar, Romo Ngaku Gandakan Uang usai Terima Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.