Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang

Seluruh Korban Laka Elf vs KA Probowangi Dapat Jaminan dari PT Jasa Raharja, Berikut Rinciannya

menurutnya semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang dirawat

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, langsung ke lapangan dan beri santunan korban laka lantas KA Probowangi vs Elf di Lumajang, Senin, (20/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG – Jasa Raharja gerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan semua korban laka lantas KA Probowangi VS Elf dijamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini diungkapkan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menurutnya semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit.

“PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, dan kami memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah Sakit,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Lumajang.

Untuk Korban yang Meninggal Dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama (1). Sulis Agustina, (2). Sri Rahayu, (3). Nur Muhammad, (4). Titik Ristianti, (5). Suyono, (6). Edi Sugianto, (7). Sukarnoto, (8). Riono, (9). Gatot Hari Cahyono, (10). Sumarti, dan (11). Ana Mariyana.

Baca juga: Kesedihan Keluarga Korban Laka Elf Vs KA Lumajang, Kerabat Pingsan Saat di Makam, Firasat Dekat Anak

Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama (1). Warsito, (2). Bayu Trinanto, (3). Ardika, dan (4). Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” lanjutnya.

Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 Sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kec. Klakah Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi, dan kendaraan minibus Isuzu Elf No. Po. N-7646-T.iit

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved