Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Risih Driver Ojol Sering Rem Mendadak, Minta Diturunkan Berujung Dikepruk Helm, sempat Cekcok

Kisah driver ojol pukul kepala penumpang viral di media sosial. Si penumpang risih driver sering rem mendadak.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Deni (baju tahanan), driver ojol di Palembang pukul penumpang pakai helm. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah driver ojol pukul kepala penumpang viral di media sosial.

Driver ojek online itu kesal karena direkam oleh si penumpang.

Penumpang tersebut merekam karena ia merasa risih sebab driver ojol sering mengerem mendadak.

Si penumpang kemudian protes lalu minta diturunkan di tengah perjalanan.

Namun pilunya si penumpang justru dikepruk pakai helm.

Driver ojol tersebut kini harus mendekam di penjara.

Baca juga: Nasib Driver Ojol Gendong Anak Sambil Kerja Cari Orderan, Tak ada Biaya Berobat Meski Anak Kejang

Ia adalah Deni Harisandi (41).

Deni ditahan di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang karena memukul penumpangnya menggunakan helm. 

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kejadian berlangsung Minggu (29/10/2023) lalu di mana korban yang merupakan seorang wanita bernama Denti Ayu Wandira memesan ojek lewat aplikasi.

Pesanan itu kemudian diterima pelaku Deni.

Pelaku menjemput korban di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Namun saat akan mengantarkan, korban merasa risih lantaran pelaku sering mengerem mendadak.

Baca juga: Anak Artis Korea Berangkat Sekolah Naik Ojol, Pindah ke Bali Tak Banyak Orang Tahu, Saya Suka

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti saat melakukan gelar perkara Ojol yang dijadikan tersangka usai memukul kepala penumpangnya menggunakan helm.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti saat melakukan gelar perkara Ojol yang dijadikan tersangka usai memukul kepala penumpangnya menggunakan helm. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Denti lalu meminta turun dan tak melanjutkan perjalanan.

Keduanya kemudian cekcok mulut di jalan dan mencoba merekam Deni dengan menggunakan ponsel.

“Karena tak suka direkam, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak satu kali,” kata Bayu, Rabu (22/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Bayu mengungkapkan, setelah kejadian korban mengalami sakit di kepala karena dipukul mengenakan helm.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap pada Senin (20/11/2023). 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu helm dan satu unit kendaraan milik pelaku.

Deni pun mengakui perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban.

“Motif pelaku memukul korban kesal karena diancam akan diviralkan.

Pelaku juga kesal karena korban ini minta jemput cepat-cepat," tutur dia.

Atas perbuatannya, Deni terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Sekarang pelaku telah kita tahan,” jelas Kapolsek.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved