Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Setelah 15 tahun, Sertifikat Tanah Warga Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Akhirnya Terbit

Penantian panjang berbuah manis, setelah 15 tahun, sertifikat tanah warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo akhirnya diterbitkan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Didampingi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penantian panjang warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mendapatkan sertifikat tanahnya akhirnya terbayar.

Setelah sekitar 15 tahun, warga korban lumpur Lapindo atau lumpur Sidoarjo itu akhirnya bisa menerima sertifikat tanah pada Kamis (23/11/2023).

Mereka adalah warga eks Renokenongo yang sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan penerbitan sertifikat tanah yang mereka tempati selama ini. 

Berbagai perjuangan untuk memperoleh legalitas tanahnya di Desa Kedungsolo juga sudah dilakukan. Dan sekarang, mereka lega setelah 50 berkas sertifikat tanah di Desa Kedungsolo itu sudah terbit. 

Secara simbolis, sertifikat tanah warga Kedungsolo itu, dibagikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Kamis, (23/11/2023). 

Mantan Panglima TNI tersebut membagikan langsung ke rumah warga Desa Kedungsolo.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan door to door bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Hadi Tjahjanto mengatakan, warga korban lumpur Sidoarjo yang dulu tinggal di Desa Renokenongo sudah lama menanti kejelasan penerbitan sertifikat tanahnya yang sekarang ditempati.

Rata-rata hampir 15 tahun mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang ditinggali. 

"Hari ini kita serahkan sertifikat door to door, dan semuanya yang saya tanya biayanya berapa, rata-rata dijawab gratis," kata Hadi Tjahjanto

Dia juga menegaskan, penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur Sidoarjo tanpa biaya alias gratis.

Namun ada lima keluarga yang membayar sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanah. Biayanya pun kecil. Tidak lebih dari Rp 600 ribu. 

"Untuk apa biaya itu? Satu, pengukuran, kurang lebih Rp 224 ribu, terus biaya panitia dan biaya pendaftaran, total kurang dari Rp 600 ribu. Tapi rata-rata semua gratis," ujarnya. 

Hadi Tjahjanto juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved