Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengemis Viral Minta Rp 5 Ribu Secara Paksa di Surabaya Diamankan, Dulunya Seorang Kuli Bangunan

Pengemis yang viral meminta uang Rp 5 ribu secara paksa telah diamankan, ternyata dulunya seorang kuli bangunan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Pengemis viral di Surabaya Anton Budianto (tengah) ditangkap gara-gara memaksa minta uang ke pengendara Minggu, (26/11/2023). Ternyata dulunya seorang kuli bangunan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mudah bagi Polrestabes Surabaya menangkap seseorang bertindak menyalahi norma atau sebuah aturan.

Apalagi wajah orang yang salah itu terekam dan tersebar di media sosial. Satu contohnya pengemis viral yang memaksa minta uang Rp 5ribu kepada pengguna jalan untuk alasan membeli makan.

Penangkapan pengemis itu terbilang cepat alias sat-set. Setelah viral selisih dua hari kemudian ditangkap unit Jatantas Polrestabes Surabaya.

Akan tetapi, setelah itu si pengemis yang diketahui bernama Anton Budianto (50) warga asal Dukuh Pakis itu tidak dijebloskan ke penjara.

Catatan kepolisian Anton sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama. Meminta-minta uang kepada pengendara. Nah, bila tidak diberi akan mengumpat kata-kata misuh khas Suroboyo-an.

"Tidak ada unsur pidana dalam perbuatannya. Tapi karena meresahkan kami serahkan ke Satpol PP," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Pekerjaan Anton sebelum mengemis yakni menjadi kuli bangunan. Entah kenapa sekarang dia susah dapat kerjaan. Anton pun putus asa, hingga akhirnya mengemis.

Anton sekarang ditahan di Liponsos. Bersamaan dengan itu, banyak masyarakat yang memberikan saran agar Anton diberikan pendampingan mental. Lalu diberikan modal untuk usaha kecil-kecilan.

Pengemis di Surabaya memang terbilang banyak. Sepanjang 2022 Dinas Sosial menyebut ada sebanyak 1.090 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia.

Mereka terdiri dari anak terlantar, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), anak jalanan, pengemis, pengamen, pemulung hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penanganannya ribuan orang itu diberi pendampingan lalu dipulangkan ke tempat asal. Namun, bukan jaminan masalah tersebut tidak muncul kembali. Periode Januari- Juli 2023 ada 456 PPKS tertangkap.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved