Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Wanita Semarang Kehilangan Warisan Rp10 M, Harta Digondol Selingkuhan Ibu, Ngadu ke Polisi

Seorang wanita Semarang kehilangan warisan Rp 10 miliar lantaran merasa ditipu selingkuhan ibunya. Kisahnya pun viral di media sosial.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tina Nuryani (kiri), wanita Semarang kehilangan warisan Rp10 miliar karena harta digondol selingkuhan ibunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita Semarang kehilangan warisan Rp 10 miliar lantaran merasa ditipu selingkuhan ibunya.

Kisahnya pun viral di media sosial.

Kini wanita Semarang tersebut berjuang haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot selingkuhan.

Selingkuhan tersebut memalsukan akta nikah.

Adapun soso wanita Semarang kehilangan warisan itu ialah Tina Nuryani.

Ia adalah warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.

Baca juga: Wanita Semarang Syok Warisan Digondol Selingkuhan Ibu, Rp10 M Tiba-tiba Lenyap: Lelaki itu Ganggu

Tina Nuryani melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Tina Nuryani mengatakan ditinggalkan ibunya pada 1995.

Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orang tuannya resmi bercerai pada 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, Minggu (3/12/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Dia menuturkan ibunya pada 2014 sakit keras.

Baca juga: Wanita Semarang Bongkar Akta Nikah Palsu Selingkuhan Ibu, Minta Balik Warisan Rp10 M: Jangan Kuasai

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot.
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kemudian pada 2015 di vonis gagal ginjal.

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya. 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Baca juga: Sosok Mbah Rakyah, Dipolisikan Anak Kandung Gegara Tanah Warisan, Bantah Dituding Gila oleh Saerozi

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah pada 1995.

Namun pada 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor.
Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor. (Tribun-Medan.com, TribunJateng.com)

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved