Liga 3
Imbas Kerusuhan Lawan Perseta Tulungagung, PSBI Blitar Dihukum 2 Kali Laga Tanpa Penonton dan Denda
Imbas kerusuhan di laga lawan Perseta Tulungagung, PSBI Blitar dihukum 2 kali pertandingan tanpa penonton dan denda Rp 25 juta.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - PSBI Blitar harus menerima sanksi berat dari Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim, yaitu 2 kali bertanding tanpa penonton dan denda Rp 25 juta.
Sanksi berat diterima PSBI Blitar imbas kerusuhan dalam laga PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung, di Stadion Gelora Penataran Blitar, Rabu (6/12/2023) lalu.
Laga yang merupakan pertandingan penyisihan putaran 1 (Grup I) itu berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan PSBI Blitar.
Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim menjelaskan, pada laga PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung, suporter tuan rumah (PSBI Blitar) masuk ke lapangan dengan melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan luka pada pemain Perseta Tulungagung.
Ulah tidak sportif dan kelengahan Panpel ini, berbuah sanksi dan hukuman, merujuk pada pasal 68 Kode Disiplin PSSI yang menyebutkan, 'Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggung jawab dan wajib untuk melakukan tindakan dan Upaya: Memastikan keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan, pemain, dan official yang terlibat (secara khusus tim tamu) selama mereka berada di tempat pelaksanaan pertandingan sejak kedatangan sampai dengan kepulangan tidak terbatas pada stadion, penginapan/hotel, perjalanan dari dan ke tempat pertandingan.'
Pemukulan dan tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta Tulungagung oleh official dan penonton pendukung PSBI Blitar, menjadi tanggung jawab PSBI Blitar selaku panpel dan tuan rumah.
Sehingga sanksi sebagaimana ditetapkan pasal 69 Kode Disiplin patut dipikul oleh PSBI Blitar.
Untuk memberikan edukasi terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola di Jawa Timur, maka terhadap Ketua Panitia Penyelenggara patut diberikan hukuman atas kegagalan dalam menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Kode Disiplin PSSI.
Oleh karenanya, ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati harus dihukum berdasarkan pasal 68 jo Pasal 69 Kode Disiplin PSSI.
Demy Allam Sahati telah dinyatakan bersalah dan telah dihukum berdasar pasal 68 jo Pasal 69 Kode Disiplin PSSI, maka hak dan kewenangannya selaku Ketua Panpel, dan oleh karenanya perlu ditunjuk Ketua Panpel PSBI yang baru.
"Berdasarkan fakta ini, Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim menghukum klub PSBI Blitar dengan hukuman 2 (dua) kali pertandingan tanpa penonton dan sanksi denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah)," bunyi rilis keputusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim, yang diterima Tribun Jatim Network, Jumat (8/12/2023).
"Sementara, Ketua Panpel PSBI Blitar atas nama Demy Allam Sahati mendapat hukuman larangan beraktivitas pada sepak bola hingga berakhirnya pertandingan grup I Liga 3 PSSI Jawa Timur tahun 2023, untuk selanjutnya PSBI Blitar menunjuk Ketua Panpel baru," tambahnya.
Hukuman dan sanksi juga diberikan Komisi Disiplin PSSI Jatim kepada official PSBI Blitar, Dian Sucahyo yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pemain Perseta Tulungagung.
"Hukuman yang diberikan kepada Dian Sucahyo, hukuman larangan beraktivitas di sepak bola selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 10.000.000," tulis Komisi Disiplin PSSI Jatim.
PSBI Blitar
Asprov PSSI Jatim
Stadion Gelora Penataran
Perseta Tulungagung
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Liga 3
Gresik United Ikat 23 Pemain, Laskar Joko Samudro akan Tambah Amunisi Baru |
![]() |
---|
Gresik United akan Kembali Gelar Laga Uji Coba, Ajang Penilaian Pemain Berstatus Trial |
![]() |
---|
Diisi Pemain Muda, Gresik United Butuh Penyerang Berpengalaman |
![]() |
---|
Alasan Alif Jaelani Tetap Pilih Gresik United dan Tolak Sejumlah Tawaran Klub Liga 2 |
![]() |
---|
64 Pemain U-23 Asal Luar Gresik Ikuti Seleksi Gresik United, Dipantau Langsung Andik Ardiansyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.