Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Liga 3

Imbas Kerusuhan Lawan Perseta Tulungagung, PSBI Blitar Dihukum 2 Kali Laga Tanpa Penonton dan Denda

Imbas kerusuhan di laga lawan Perseta Tulungagung, PSBI Blitar dihukum 2 kali pertandingan tanpa penonton dan denda Rp 25 juta.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Dwi Prastika
Instagram PSBI Blitar
Hasil akhir laga PSBI Blitar vs Perseta Tulungagung, di Stadion Gelora Penataran Blitar, Rabu (6/12/2023). 

Akibat kerusuhan laga ini, sanksi tidak hanya diterima oleh PSBI Blitar, pemain Perseta Tulungagung juga tidak luput dari sanksi, yaitu atas nama Ravi Bagustian (nomor punggung 27).

Ia terbukti melakukan pemukulan terhadap Sulaiman Harahab, pemain PSBI Blitar nomor punggung 6.

Pemberian sanksi mengacu Pasal 48 tentang Pelanggaran Berat pada Kode Disiplin PSSI menyebutkan, 'Seorang pemain melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Law 12 dalam Laws of theme antara lain: b. melakukan tindakan kekerasan (violent conduct)'.

"Ravi Bagustian dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pasal 48 jo pasal 48A Kode Disiplin PSSI, dan dihukum larangan bermain pada 6 (enam) kali pertandingan dan denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," pungkas Komisi Disiplin Asprov PSSI Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved