Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Vonis eks Bupati Sidoarjo

Langkah Lunglai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara : Saya Banding Yang Mulia

Langkah Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendadak lunglai setelah divonis 5 tahun penjara, tak terima : Saya banding Yang Mulia

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat bersama kuasa hukumnya setelah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (11/12/2023). 

Tubuh Terdakwa Saiful Ilah berupaya dibusungkan seperti berupaya tegar meratapi hasil putusan sidang kasus hukumnya yang kedua kali ini. 

Namun, langkah kakinya tampak lunglai saat berjalan menuju kursi deretan penasehat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. Terdakwa Saiful Ilah, tampak lunglai. 

Setelah berkoordinasi secara berbisik dengan ketua tim penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, dan kembali duduk ke kursinya semula. Terdakwa Saiful Ilah, secara tegas dengan suaranya yang berat dan kencang itu, menghendaki untuk mengajukan banding. 

"Saya mau banding, Yang Mulia," tegas Terdakwa Saiful Ilah

Raut wajah Terdakwa Saiful Ilah datar, bahkan cenderung memasang eksperi mulut menutup rapat seperti membentuk huruf C yang jatuh ke bawah. 

Biasanya ia akan berkelakar nyeletuk dan mengumbar pernyataan ketika berhadapan dengan awak media, entah serumit apapun hasil persidangan pada tiap pekannya. 

Tapi kali ini, tidak. Ia seperti jemu dengan kerumitan kasus yang menimpanya, dan memilih memberikan kuasa pada penasehat hukumnya melayani sesi tanya jawab dengan awak media. 

"Tanya aja dengan penasehat hukum saya," ketus Terdakwa Saiful Ilah, seraya berjalan menyusuri lorong ruangan sidang menuju tempat tahanan sementara. 

Dan, selama berlangsungnya sesi wawancara dengan tim penasehat hukumnya di depan ruang sidang candra, sempat terdengar sayup-sayup suara Terdakwa Saiful Ilah seperti meracau merutuki hasil vonis, selama berada di dalam ruang tahanan. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved