Berita Madura
Sosok Dua Bripka Anggota Polres Sumenep Dipecat, Kapolres Ingatkan Anggota untuk Mawas Diri
Sosok Dua Bripka Anggota Polres Sumenep Dipecat, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggota Mawas Diri
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dua anggota Polres Sumenep, Madura diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (11/12/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, bahwa dua orang anggota yang mendapat PTDH itu diantaranya Bripka S dan Bripka R dari anggota Satsamapta Polres Sumenep.
"Dua personel Polres Sumenep ini di PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.
Upacara pemberian PTDH bagi dua anggotanya itu lanjutnya, diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara PTDH," ungkapnya.
Baca juga: Pohon Saga Keluarkan Air saat Ditebang Warga Hebohkan Sumenep, Percaya Bisa Sembuhkan Penyakit
Edo Satya Kentriko mengungkapkan, dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Sumenep mengatakan, sebenarnya upacara PTDH tersebut adalah hal yang saya hindari selama karir di Polri.
"Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang," tuturnya.
Maka dari itu, PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.
"Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri," pintanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/upacara-ptdh-di-polres-sumenep.jpg)