Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat

Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat dari kerjaan

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tersangka penganiayaan terhadap istri pakai tabung elpiji saat di Polresta Sidoarjo, Kamis, (14/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Hanya karena kesal lantaran diomeli, seorang pria di Sidoarjo tega memukul kepala istrinya menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga tewas. 

Pria itu adalah Riyadi (51), warga Perumahan Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Sementara istrinya diketahui bernama Nur Azizah, perempuan 55 tahun yang juga tinggal di sana bersama pelaku. 

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga meninggal dunia. Alasannya, dia mengaku kesal dengan istrinya tersebut karena diomeli,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023). 

Peristiwa tragis itu terjadi Senin siang lalu. Saat itu Riyadi yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca pulang kerja lebih awal.

Dia ditanya istrinya karena beberapa waktu belakangan sering pulang awal.

Baca juga: Akhirnya Tersenyum Istri Ngambek Perkara Warna Motor Baru, STNK Atas Namanya, Suami Mengalah

Sang istri khawatir suaminya kehilangan pekerjaan. 

Dari situ terjadi cekcok mulut. Korban juga terus mengomel ke suaminya, sampai dia masuk ke kamar mandi rumah.

Di sisi lain, Riyadi mulai emosi mendengar omelan sang istri. 

Dia mengambil tabung elpiji tiga kilogram dan langsung memukulkannya ke wajah dan kepala sang istri ketika keluar dari kamar mandi.

Korban dipukul sampai tiga kali hingga terjatuh dan tergeletak di lantai. 

“Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup darah akibat pukulan tersebut,” ungkap Kusumo. 

Melihat itu pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh. 

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya. 

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban. 

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak. 

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. 

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved