Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Anak Nia Daniaty Digugat Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS, Aset Terancam Disita, Ibu Ikut Terseret

Sosok anak Nia Daniaty menjadi sorotan karena kasus penipuan CPNS. Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dituntut ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar

Instagram.com/@niadaniatynew
Potret Nia Daniaty bersama Olivia Nathania. 

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.

Atas penipuan tersebut, Olivia yang diperiksa kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.

Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.

Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Saat itu Olivia kemudian menjalani sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Warta Kota/Arie Puji Waluyo - YouTube/TRANS TV Official)

Dalam sidang tersebut Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara.

Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Namun kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.

Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Dalam vonis itu, Olivia tampak menerimanya. Kendati Olivia menerima vonis tersebut, tidak dengan para korban penipuan yang berteriak histeris.

Salah satunya Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

Sementara itu, atas perbuatannya Nia Daniaty ikut terseret kasus penipuan CPNS oleh tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved