Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok Anak Nia Daniaty Digugat Rp8,1 M Kasus Penipuan CPNS, Aset Terancam Disita, Ibu Ikut Terseret

Sosok anak Nia Daniaty menjadi sorotan karena kasus penipuan CPNS. Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dituntut ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar

Instagram.com/@niadaniatynew
Potret Nia Daniaty bersama Olivia Nathania. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok anak Nia Daniaty menjadi sorotan karena kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dituntut ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar

Para korban penipuan Olivia Nathania juga meminta Nia Daniaty ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Kini Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Lantas siapakah sosok anak Nia Daniaty ini?

Dikutip dari Tribun Sumsel pada Selasa (19/12/2023), Olivia Nathania merupakan anak dari pasangan Mohamad Hisham (ayah) dan Nia Daniaty (ibu).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar atas Kasus CPNS Bodong, Farhat Abbas: Apa Pantas?

Wanita yang akrab disapai Oi ini memiliki keturunan Brunei Darussalam-Indonesia karena ayahnya berasal dari negara tersebut.

Olivia Nathania lahir pada 20 Februari 1992 dan saat ini berusia 31 tahun.

Orang tua Olivia bercerai pada 1993 setelah tiga tahun menjalani kehidupan rumah tangga.

Olivia diketahui pernah menikah dengan Ardy Prasetya di 2014 lalu dan dikaruniai seorang anak bernama Shaakila.

Namun, pernikahan itu kandas di  2017.

Pada 19 Februari 2021, Olivia kembali menikah dengan Rafly N Tilaar.

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania dituntut ganti rugi Rp8,1 miliar kasus penipuan CPNS.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania dituntut ganti rugi Rp8,1 miliar kasus penipuan CPNS. (Instagram)

Aset Nia Daniaty Terancam Disita

Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong.

Jika keluarga ini tak membayar maka asetnya akan disita korban.

Bahkan pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023), seperti dikutip pada Tribunnews=.

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Dalam hal ini, diduga korban Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Baca juga: Nasib Regina Eks Farhat Abbas, Dulu Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Nia Daniaty, Kini Hidup Miris

Awal Mula Olivia Dilaporkan Hingga Nia Daniaty Terseret

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.

Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Adapun salah satu korban Oi adalah guru sekolahnya yang bernama Agustin.

Saat itu, Oi meminta seseorang membayar Rp 50 juta untuk menjadi PNS.

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.

Atas penipuan tersebut, Olivia yang diperiksa kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.

Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.

Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Saat itu Olivia kemudian menjalani sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Warta Kota/Arie Puji Waluyo - YouTube/TRANS TV Official)

Dalam sidang tersebut Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara.

Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Namun kemudian Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.

Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Dalam vonis itu, Olivia tampak menerimanya. Kendati Olivia menerima vonis tersebut, tidak dengan para korban penipuan yang berteriak histeris.

Salah satunya Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

Sementara itu, atas perbuatannya Nia Daniaty ikut terseret kasus penipuan CPNS oleh tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar.

Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.

Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.

Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.

"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved