Ethos Kreatif Indonesia Menangi Gugatan Merek Susu Kambing Etawaku: Sah Dimiliki
PT Ethos Kreatif Indonesia memenangi gugatan merek susu kambing Etawaku: Sah dimiliki. Ini perjalanan sengketa gugatan merek Etawaku.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir.
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku,' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku.'
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu, kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu, putusan pengadilan menolak pembatalan, sehingga merek 'Etawaku' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Kuasa Hukum 'Etawaku,' dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek 'Etawaku' yang telah terdaftar sebelumnya.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'Etawaku' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh klien kami,” jelasnya, Jumat (22/12/2023).
Perjalanan Sengketa Gugatan Merek Etawaku
Kasus ini berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'Etawaku' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek 'Etawaku' lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'Etawaku.'
Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan, terungkap justru pihak penggugatlah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku.'
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Lamongan Ketiban Rezeki, 3 Hari Laku 17 Ekor, Kambing Etawa Banyak Dicari
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, Kuasa Hukum Etawaku lainnya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu, yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'ETAWANEW' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.
“Kami justru menemukan fakta bahwa penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek, dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek ETAWANEW yang tulisan dan logonya menyerupai merek Etawaku milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, PT Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'Etawaku' dalam pernyataan resminya menyampaikan ucapan terima kasih.
"Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," terangnya.
susu kambing
Pengadilan Niaga Semarang
PT Ethos Kreatif Indonesia
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan |
![]() |
---|
Konser Kidung Aruna Kinanti, Polres Ponorogo Minta Bantuan Polres Tetangga di Perbatasan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Sapi di Kota Blitar Terekam CCTV dengan Santainya, Baru Pertama kali Kejadian |
![]() |
---|
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Satu Desa di Ponorogo Alami Kekeringan, Minta Dropping Air, BPBD Masih Lakukan Assesment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.