Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ethos Kreatif Indonesia Menangi Gugatan Merek Susu Kambing Etawaku: Sah Dimiliki

PT Ethos Kreatif Indonesia memenangi gugatan merek susu kambing Etawaku: Sah dimiliki. Ini perjalanan sengketa gugatan merek Etawaku.

Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku,' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku,' pada 19 Desember 2023. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir.

Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'Etawaku,' dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'Etawaku.'

Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu, kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu, putusan pengadilan menolak pembatalan, sehingga merek 'Etawaku' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Kuasa Hukum 'Etawaku,' dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek 'Etawaku' yang telah terdaftar sebelumnya.

“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'Etawaku' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh klien kami,” jelasnya, Jumat (22/12/2023).

Perjalanan Sengketa Gugatan Merek Etawaku

Kasus ini berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'Etawaku' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.

Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek 'Etawaku' lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'Etawaku.'

Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan, terungkap justru pihak penggugatlah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'Etawaku.'

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Lamongan Ketiban Rezeki, 3 Hari Laku 17 Ekor, Kambing Etawa Banyak Dicari

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hendi Sucahyo S, Kuasa Hukum Etawaku lainnya.

Dugaan menjiplak atau meniru itu, yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni 'ETAWANEW' yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.

“Kami justru menemukan fakta bahwa penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek, dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek ETAWANEW yang tulisan dan logonya menyerupai merek Etawaku milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, PT Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek 'Etawaku' dalam pernyataan resminya menyampaikan ucapan terima kasih.

"Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved