SOSOK dan Biodata Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD karena Gagal Ginjal
Inilah sosok Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia. Lukas beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia.
Lukas meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) pagi.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.
“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com ( Grup TribunJatim.com ).
Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.
Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.
Hanya saja, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.
Namun, berdasarkan informasi Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.
Sebelumnya diberitakan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan tutup usia di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) PUKUL 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT.
Kabar duka tersebut beredar luas melalui jejaring media sosial seperti Watshapp dan grup-grup media sosial lainnya. Termasuk yang diterima awak redaksi Tribun-Papua.com.
Sayangnya tim Tribun-Papua.com belum bisa menghubungi pihak keluarga, kolega, dan tim pengacara mantan orang nomor satu di Tanah Papua ini untuk memastikan kabar tersebut.
Namun sejumlah sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir di rumah sakit saat menjalani perawatan medis.
Saat yang bersamaan, beredar imbauan dari Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI), Pdt Dorman Wandikbo yang juga mengabarkan kalau mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta.
Berikut isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo:
Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.
Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.
Karena LUKAS ENEMBE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.
Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .
Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lantas siapakah sosok Lukas Enembe?
Simak ulasan sosok dan biodata Lukas Enembe di bawah ini.
Biodata Lukas Enembe
Melansir Tribunnewswiki, Lukas Enembe lahir di Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023.
Lukas Enembe juga tergabung dalam Partai Demokrat.
Lukas Enembe menikah dengan Ny Yulce W Enembe.
Dari pernikahan tersebut, Lukas Enembe dikaruniai tiga orang anak, yaitu Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe juga tercatat menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.
Lukas Enembe mengawali pendidikannya di SD YPPGI Mamit pada 1983.
Selanjutnya ia melanjutkan sekolahnya di Sentani, Ibukota Jayapura.
Tepatnya, Lukas Enembe bersekolah di SMPN 1 Jayapura.
Berikutnya, ia melanjutkan sekolah ke SMAN 3 Jayapura yang juga terletak di Sentani.
Pendidikan menengah tersebut berhasil diselesaikan pada 1986.
Kemudian Lukas Enembe melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Lukas Enembe berhasil meraih gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado, pada 1995.
Pada tahun 2001, Lukas Enembe juga sempat belajar di The Christian Leadership & Secound Leanguestic, Cornerstone College, Australia.
Setelah lulus kuliah, Lukas Enembe mengawali karier sebagai CPNS hingga PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Beberapa waktu berselang, Lukas Enembe mulai berkarier di ranah politik.
Pada tahun 2001, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, mendampingi Eliezer Renmaur.
Selanjutnya, Lukas Enembe berhasil menjadi Bupati Puncak Jaya.
Ketika terpilih menduduki posisi tersbeut, Lukas Enembe berusia 40 tahun.
Pada tahun 2013, Lukas Enembe maju menjadi calon Gubernur Papua.
Ia didampingi oleh Klemen Tinal yang berlaku sebagai wakilnya.
Pasangan ini terpilih dan resmi memimpin Papua untuk periode 2013-2018.
Setelah menjabat selama lima tahun, Lukas Enembe dan Klemen Tinal kembali berpasangan untuk maju dalam Pilkada.
Untuk kedua kalinya, pasangan ini mempimpin Papua.
Pada pemilihan tersebut, Lukas Enembe dan Kelemen Tinal meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.
Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Untuk harta kekayaan, melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lukas Enembe sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya.
Pertama, saat ia menjabat sebagai Gubernur Papua periode pertama dan yang terakhir pada 31 Maret 2022.
Dalam laporan itu diketahui, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.
Dibanding pada laporan per 30 April 2020, Lukas Enembe melaporkan hartanya sebesar Rp 21.190.182.290.
Artinya, ada kenaikan harta milik Lukas Enembe sekira Rp 12 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Pada laporan harta kekayaan terbarunya, Lukas Enembe memiliki enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 13.604.441.000.
Ke-enam tanah milik Lukas Enembe seluruhnya berada di Jayapura.
Lukas Enembe masih memiliki empat unit mobil dengan nilai Rp 932.489.600.
Aset lain yang dimiliki Lukas Enembe adalah surat berharga sebesar Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Ia tidak memiliki utang sama sekali sehingga nilai aset yang dipunyainya tidak berkurang.
Selengkapnya, harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua, dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.604.441.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 204.441.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB/KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di KAB/KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 932.489.600
1. MOBIL, TOYOTA FFORTUNER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA/JEEF LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA Rp 396.953.600
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2010, LAINNYA Rp 85.536.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp 1.262.252.563
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.985.213.707
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 33.784.396.870
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 33.784.396.870.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Lukas Enembe meninggal dunia
Lukas Enembe
sosok dan biodata Lukas Enembe
sosok Lukas Enembe
biodata Lukas Enembe
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ASN di Lumajang Diminta Jadi Teladan untuk Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih saat HUT RI |
![]() |
---|
Suami Cemas, Istri Hilang Tanpa Pamit Malah Telepon Disekap dan Dipaksa Jadi LC |
![]() |
---|
Bandara Dhoho Kediri Bakal Dioptimalkan untuk Melayani Penerbangan Umrah |
![]() |
---|
Penghulu Ahad Rela Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus, Pengabdian Demi Nikahkan Pengantin |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Anik usai Saksikan Karnaval Sound Belum Diketahui, Keluarga Tak Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.