Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Maling Rokok Rp7,5 Juta di Lombok Keciduk Polisi Gara-gara Baju Ketinggalan, Apes Lupa Pakai Lagi

Aksi pencuri ketahuan polisi di Lombok ini tak terduga. Ia ketahuan gara-gara bajunya ketinggalan.

Istimewa/Kompas.com
Ilustrasi pencuri. Aksi pencuri ketahuan polisi di Lombok ini tak terduga. Ia ketahuan gara-gara bajunya ketinggalan. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pencuri ketahuan polisi di Lombok ini tak terduga.

Ia ketahuan gara-gara bajunya ketinggalan saat mencuri di toko kelontong tetangga.

Karena gerah, si pencuri itu melepas bajunya.

Namun apesnya, ia lupa mengenakan bajunya kembali.

Baju itulah yang akhirnya dijadikan petunjuk polisi untuk menangkap maling di Lombok ini.

Pelaku adalah pria berinisial MSA (25).

Baca juga: Wanita Kehilangan Gelang 28 Juta, Setelah 18 Hari Salat Hajat Dikembalikan Pencuri, Ganti Uang Tunai

Ia merupakan warga Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

MSA ditangkap seusai mencuri di toko kelontong milik tetangganya.

Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra menerangkan, baju pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian pencurian menjadi petunjuk bagi polisi menangkap pelaku.

Suwendra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024).

Saat itu pelaku masuk ke dalam toko saat kondisi sepi.

"Terduga pelaku memanjat tembok sebelah barat toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel atap seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh terduga pelaku," kata Bagus, Jumat (5/1/2024).

Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. (Istimewa/ Kompas.com)

Pelaku menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek dagangan milik korban.

Kerugian diperkirakan Rp 7.500.000.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lingsar.

Berdasarkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan baju pelaku yang tertinggal di TKP saat melakukan pencurian.

"Jadi atas laporan korban tim melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk di mana ada baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga pelaku. Terduga pelaku bernama MSA alias Owan, 25 tahun," kata Bagus.

Bagus mengungkapkan, pelaku meninggalkan bajunya karena kepanasan sehingga diletakan sembarang di sekitar toko.

"Setelah merasa cukup terduga langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP," kata Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca juga: Dulu Kaya Raya, Miliarder ini Jatuh Miskin dan Jadi Pencuri, Ditangkap Polisi Malah Ngaku Sakit Jiwa

Sementara itu, seorang pencuri di NTT ini gagal dalam melancarkan aksinya setelah motor curiannya kehabisan bensin.

Dia terpaksa mendorong motor tersebut hingga akhirnya kepergok polisi.

Pencuri tersebut awalnya ingin melarikan diri dengan bersembunyi di rumah tantenya.

Seorang pencuri berinisial YRW (19) di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi saat mendorong sepeda motor yang kehabisan bensin.

"Pelaku ini ditangkap (anggota Polres Sumba Timur) tadi malam sekitar pukul 20.56 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Ariasandy mengungkapkan pria asal Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur tersebut mulanya dilaporkan ke polisi oleh warga yang kehilangan sepeda motor.

Kasus berawal ketika sepeda motor jenis Honda Versa, warna hitam, dengan nomor polisi ED 5536 AG, milik salah seorang warga, hilang pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, di wilayah Tai Manu, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.

Polisi yang menerima laporan, lalu menyelidiki kasus itu dengan mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penelusuran diperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah YRW.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah YRW.

Ternyata YRW telah mendapat informasi bahwa dirinya akan ditangkap dan mengendarai sepeda motor curian ke luar rumah.

Terduga pelaku lalu mengendari sepeda motor hasil curian keluar dari rumahnya.

YRW ternyata berpapasan dengan polisi.

Dia melompat dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya tersebut.

Polisi lalu mengamankan sepeda motor itu dan menitipkan kendaraan curian itu di kantor Desa Prai Paha.

Ditangkap

Polisi kemudian mengejar dan mencari keberadaan pelaku.

Petugas menerima informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah milik tantenya yang berada di kampung Tandula, Desa Praipaha, Kecamatan Nggoa.

Polisi bergerak menuju rumah tante terduga pelaku.

Dalam perjalanan, polisi bertemu dengan pelaku yang sedang mendorong motor miliknya yang kehabisan bahan bakar minyak.

Pelaku ditangkap dan diamankan di kantor desa setempat.

Selanjutnya dibawa ke pos polisi terdekat untuk diinterogasi.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang telah mencuri motor Honda Versa," ujar Ariasandy.

Pelaku telah dibawa ke Markas Polres Sumba Timur bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved