Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tak Gubris Somasi, Andre Taulany Sebut Tuntutan Ndhank Rp35 M Sama Saja Pemerasan: Malak Jadinya

Pelawak sekaligus mantan vokalis grup band Stinky, Andre Taulany akhirnya merespons balik Ndhank Surahman usai dituntut Rp35 miliar.

Kolase Tribun Lampung dan Tribun Medan
Pelawak sekaligus mantan vokalis grup band Stinky, Andre Taulany akhirnya merespons balik Ndhank Surahman usai dituntut Rp35 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelawak sekaligus mantan vokalis grup band Stinky, Andre Taulany akhirnya merespons balik Ndhank Surahman usai dituntut Rp35 miliar.

Andre Taulany tak terima harus ganti rugi sebesar itu imbas perseteruan lagu Mungkinkah.

Ia mengaku tidak tahu alasan Ndhank Surahman menuntut sebsar Rp35 miliar.

Andre Taulany menilai tuntutan Ndhank Surahman tanpa alasan jelas sehingga maka sama saja dengan pemerasan.

Iapun mengatakan bisa saja menuntut balik Ndhank Surahman.

"Misalkan nih saya merasa wah ini mah pemerasan," ujar Andre Taulany di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (9/1/2024) dikutip dari Tribun Lampung.

Baca juga: Uang Saku Anak Andre Taulany Diungkap, Kiky Saputri Kaget Dengar Pengakuan: Sehari Dua Ratus Ribu

"Terus saya mau tuntut balik, kan bisa aja," terusnya.

Andre Taulany merasa jika menuntut ganti rugi tanpa ada penjelasan yang baik itu sama saja dengan melakukan pemerasan atau pemalakan.

Pasalnya, sampai saat ini dirinya tak tahu kenapa dituntut sebesar Rp 35 miliar dalam somasi kedua dari Ndhank Surahman.

"Kalau nuntut-nuntut nggak ada kejelasan kayak gini itu sama aja dengan pemerasan, malak jadinya," tegas Andre Taulany.

"Nggak ada apa-apa tapi tiba-tiba ‘gue tuntut lu Rp 35 miliar. Enggak ada dasar apa-apa, itu sama aja kayak malak. Kan terkesannya seperti itu," paparnya.  

Andre Taulany ungkap keanehan somasi Ndhank dituntut Rp35 M
Andre Taulany ungkap keanehan somasi Ndhank dituntut Rp35 M (Instagram/andreastaulany - YouTube/TRANS TV Official)

Memang tak jelas ganti rugi apa yang dimaksudkan Ndhank Surahman.

Namun, Ndhank Surahman belum lama ini melayangkan somasi kepada Andre Taulany untuk tak lagi menyanyikan lagu Mungkinkah ciptaannya.

Andre Taulany pun tak menggubris somasi tersebut hingga membuat Ndhank Surahman kecewa.

Karenanya Ndhank Surahman berencana melapor ke polisi.

Rencana itu bakal dilakukan karena Andre Taulany dinilai merendahkan harkat Ndhank Surahman, usai pura-pura main piano diiringi lagi Mungkinkah yang dipopulerkan Stinky.

Baca juga: Kecewa Royalti Lagu Cuma Dibayar Rp500 Ribu, Ndhank Minta Ganti Rugi Rp35 Miliar ke Andre Taulany

Andre Taulany Buat Video Parodi Lagu Mungkinkah

Sebelumnya, Andre Taulany membuat video parodi lagu Mungkinkah.

Ndhank Surahman pun geram ke Andre Taulany yang membuat video parodi lagu Mungkinkah

Video parodi Andre Taulany tersebut dibuat setelah Ndhank Surahman keluarkan somasi ke Stinky dan Andre Taulany, melarang bawakan lagu Mungkinkah

Kini Ndhank Surahman siap melaporkan Andre Taulany ke polisi akibat video parodi lagu Mungkinkah

Sebab Ndhank Surahman merasa Andre Taulany menjatuhkan martabatnya.

Tak tanggung-tanggung, Ndhank Surahman pun berniat mempolisikan Andre Taulany atas aksi sang komedian.

Hal itu diungkap langsung oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum Ndhank Surahman.

"Setelah disomasi klien kami, saudara Andre Taulany membuat video parodi," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (6/1/2024).

Firdaus Oiwobo pun membeberkan alasan mengapa Ndhank Surahman berniat menempuh langkah hukum atas hal tersebut.

Ndhank beranggapa aksi Andre Taulany itu telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya.

Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua terhadap Andre Taulany. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar atas royalti lagu Mungkinkah.
Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua terhadap Andre Taulany. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar atas royalti lagu Mungkinkah. (via KOMPAS.com)

"Seakan-akan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," sambungnya.

Hal itu pun akan dikaji lebih dalam oleh pihak Ndhank Surahman.

"Nanti itu akan kami kaji apakah hal itu masuk ke dalam undang-undang ITE atau tidak, kalau masuk kami akan laporkan saudara ANdre Taulany ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE," ungkapnya.

Tak hanya Andre Taulany, Irwan Batara, basis Stinky, pun juga mendapat sorotan dari Firdaus Oiwobo.

Pasalnya terdapat beberapa kalimat Irwan Batara saat diwawancara dinilai menyudutkan Ndhank Surahman.

"Begitu juga saudara Irwan pada saat diwawancara, ada juga beberapa kalimat beliau yang (gamblang) menyebut dengan kalimat-kalimat yang merendahkan klien kami," ungkapnya.

Atas perkataan Irwan Barata itu, Ndhank Surahman pun merasa tersinggung.

Pemilik nama lengkap Ndank Surahman Hartanto pun berencana menempuh langkah hukum untuk memberikan efek jera.

"Sehingga klien kami tidak menerima dan kami akan melayangkan upaya hukum, nanti somasi kedua akan kami layangkan."

"Kami akan meminta kepada pihak Andre Taulany dan Irwan meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers terhadap klien kami atas parodi yang dia buat atas statement yang dibuat-buat," serunya.

Apabila hal itu tidak dilakukan maka Andre Taulany dan Irwan terancam akan dbawa ke meja hijau.

"Kalau mereka tidak meminta maaf maka ini akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, band Sitinky mengaku heran dengan somasi yang dilayangkan mantan membernya itu.

Meski telah disomasi oleh Ndhank, Irwan mengaku masih berkomunikasi dengan eks member Stinky itu.

Namun saat keduanya berkomunikasi, Ndhank tak pernah menyinggung soal somasi yang dilayangkannya.

"Nggak (ada bahasan terkait somasi dengan Ndhank)."

"Malah saat hari itu dia upload video, dari pagi dia (Ndhank) kontak saya terus tapi gak ngomongin masalah itu," kata Irwan.

"(Komunikasi) soal biasa aja, masalah jatah dia nanti. Jadi dia kemarin tuh minta bagian dia yang untuk kemarin tanggal 1 kita main," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved