Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Petani Lemas Mendadak Punya Utang Rp125 Juta Gegara Kartu Tani, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Padahal lima petani Probolinggo, Jawa Timur, tersebut tak pernah mengajukan pinjaman.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma - Kementan
Lima petani lemas punya utang Rp125 juta gara-gara Kartu Tani 

TRIBUNJATIM.COM - Lima petani kaget tiba-tiba ditagih utang sebanyak Rp125 juta gegara Kartu Tani.

Padahal lima petani yang berasal dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut tak pernah ajukan pinjaman.

Tahu ada yang tak beres, mereka pun melapor ke polisi.

Kelima petani yang berasal dari Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut kini kebingungan.

Sebanyak lima petani dibuat terkejut karena tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp25 juta di bank.

Padahal para petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

Adapun kelima korban tersebut ialah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).

Masing-masing dari mereka memiliki utang sebesar Rp25 juta di salah satu perbankan di Probolinggo.

Satu dari lima orang tersebut, Yakub, mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari tetangganya.

Tetangganya mendapati Yakub dan empat kawannya memiliki utang Rp25 juta lewat Kartu Tani.

"Tetangga menemui saya dan bilang kalau saya masuk dalam daftar pemilik utang dari Kartu Tani," ujar Yakub, Rabu (10/1/2024).

Setelah dicek, lanjut Yakub, ternyata informasi dari tetangganya tersebut memang benar adanya.

Bahkan, tidak hanya Yakub, rekannya, Khafifah, Suradi, Hasil, dan Soim, turut tercatat memiliki utang.

"Besaran utang kami sama, yakni Rp25 juta. Padahal kami selama ini tak pernah merasa berutang," sebutnya.

Baca juga: Minta Pindahkan Tiang Listrik, Warga Sidoarjo Disuruh Bayar Rp11 Juta Meski Tanah Sendiri: Gak Mampu

Setelah ditelusuri, hasilnya bikin Yakub geleng-geleng tak menyangka.

Mereka diduga jadi korban pemalsuan dokumen dan perbankan.

Petani ini menyebut, yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut diduga oknum dari pemerintah desa setempat.

"Saat diurus, pihak bank menjelaskan pengajuan pinjaman Rp25 juta itu pakai data dan identitas saya dan yang lain-lainnya," ujarnya.

Diduga identitas dari Kartu Tani milik para korban disalahgunakan orang tak bertanggung jawab untuk lakukan pinjaman ke bank.

Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

Dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

"Padahal kami tidak merasa mengajukan pinjaman apapun sebelumnya. Karenanya kami melapor ke Polres Probolinggo," urainya.

Kronologi sejumlah petani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur, tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp25 juta di bank
Kronologi sejumlah petani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo, Jawa Timur, tiba-tiba memiliki utang sebesar Rp25 juta di bank (Kementerian Pertanian - TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut.

Beberapa korban juga sudah diperiksa oleh penyidik.

"Tadi sudah kami terima laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti."

"Dalam waktu dekat kami akan memeriksa para pelapor kembali," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Wanita Penjual Gorengan Kini Jadi Crazy Rich Karawang, Rumahnya Mewah: Saya Hanya Anak Petani

Sebelumnya seorang wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp3 miliar.

Rupanya e-KTP milik wanita tersebut dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terlibat dalam aksi pencurian data nasabah tersebut berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun. Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir Tribun Jateng.

Wanita Semarang Lemas Ditagih Pajak Rp 3 M, KTP Dipakai Aksi Pembobolan Bank, Pelaku: Ada Kelemahan
Wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp3 M, KTP dipakai aksi pembobolan bank (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO - Kontan)

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp3 miliar.

Uang Rp3 M ini akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

WW harus menanggung pajak hingga Rp3 miliar akibat data pribadinya berupa e-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah tersebut.

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran rupiah pada Oktober 2022. 

Kasus ini bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada Oktober.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."

"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023). 

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.

Lalu mereka membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya, tetapi tidak membayar pajak dari EDC tersebut.

Pada akhirnya, korban mendapat tagihan bernilai miliaran rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku kini dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved