Berita Viral
Nasib Polisi Paksa Marbot Masjid Banten Ngaku Rampok 5 Tahun Lalu, Bukan 1 Tapi 8 Orang, Diperiksa
Sosok polisi yang salah menangkap si marbot masjid pun menuai sorotan. Kini sosoknya terungkap.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus marbot masjid korban salah tangkap masih menjadi sorotan hingga kini.
Ia akhirnya diberikan ganti rugi dari negara Rp222 juta atas kasus yang menimpa dirinya 5 tahun lalu di Lampung.
Sosok polisi yang salah menangkap si marbot masjid pun menuai sorotan.
Kini sosoknya terungkap.
Diketahui sosok polisi yang berasal dari Polsek Balaraja itu terancam jabatannya karena melakukan kekerasan terhadap Oman, marbot masjid korban salah tangkap.
Bukan satu, terungkap jika ada delapan polisi yang terlibat melakukan kekerasan kepada Oman, warga Banten.
Para polisi tersebut dinilai kelewatan memaksa Oman mengaku sebagai perampok hingga menembak kaki sang marbot masjid pada 2019 silam.
Baca juga: Sosok Marbot Masjid Jadi Korban Salah Tangkap, Dulu Kaki Ditembak, Kini Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta
Imbas aksinya, sang polisi kini bernasib di ujung tanduk sedang diperiksa di Polda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.
Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia, dikutip dari Tribun Sumsel pada Sabtu (13/1/2024).
Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.
"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.
Lebih jauh, sebelumnya Oman dituding sebagai perampok di Lampung.

Saat itu, ia ditangkap ketika tengah membersihkan masjid sekira pukul 09.00 WIB.
"Saya kan marbot masjid," kata Oman.
Polisi membawanya ke Polres Lampung Utara.
Ia bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Oman lalu dibawa ke Polsek Balaraja.
Di sana, anggota polisi menyebut dirinya merupakan pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara dan disiksa.
"Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tidak dikenalnya saat perjalanan menuju Polres Lampung Utara.
Di situ, Oman kembali dianiaya.
Baca juga: Pria Banten Kaya Mendadak usai Dapat Rp 222 Juta dari Negara, 7 Tahun Lalu Jadi Korban Salah Tangkap
Namun, ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati," kata Oman.
Oman mengungkapkan luka tembakan sampai tembus ke belakang kaki serta mengenai tulang.
Ia tidak mengetahui seberapa banyak dipukul untuk mengakui tuduhan itu.
Meski demikian, Oman bersyukur dirinya masih bisa selamat dan melanjutkan hidup.
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Hingga pada akhirnya, Oman dinyatakan vonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menemukan fakta Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Sementara itu sebelumnya diketahui jika Oman Abdurohman, marbot masjid asal Banten ditangkap oleh polisi karena tuduhan terlibat perampokan.
Ia ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam karena dituding merampok di Kotabumi, Lampung Utara.
Padahal Oman tinggal di Balaraja, Banten.
Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
marbot masjid
korban salah tangkap
Lampung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Klarifikasi Memed Sound Horeg soal Kantong Matanya yang Viral, Sejak Kecil Diajak Ayah Kru |
![]() |
---|
Darwis Bongkar Kantor Lurah yang Dibangun di Lahan Miliknya, Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar |
![]() |
---|
3 Sosok Kepala Daerah Kritik Larangan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi: Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
Sosok Kades Sujoko Viral, Minta Warga Ngungsi Demi Festival Sound Horeg: Tradisi 2 Tahun Sekali |
![]() |
---|
Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.