Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sosok yang Suruh Ndhank Surahman Tuntut Rp 35 M ke Andre Taulany, Kini Sadar Tak Masuk Akal, 'Salah'

Terungkap sosok yang membuat Ndhank Surahman Hartono tuntut ganti rugi Rp 35 miliar ke Andre Taulany.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram - YouTube via TribunSumsel
Sosok yang Suruh Ndhank Surahman Tuntut Rp 35 M ke Andre Taulany, Kini Sadar Tak Masuk Akal, 'Salah' 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sosok yang membuat Ndhank Surahman Hartono tuntut ganti rugi Rp 35 miliar ke Andre Taulany.

Kini, mantan anggota band Stinky itu sadar bahwa jumlah tersebut tak masuk akal.

Apalagi setelah Andre Taulany mengaku siap menghadapinya lewat jalur hukum.

Sebelumnya, Ndhank Surahman mempermasalahkan soal royalti kepada Andre Taulany cs.

Kini, Ndhank Surahman menarik tuntutan tersebut dan berharap bisa berdiskusi dengan Andre perihal direct license berkait lagu-lagu ciptaannya, satu di antaranya lagu Mungkinkah. 

Sebetulnya, angka Rp 35 miliar sebagai ganti rugi bukan inisiatif dari Ndhank.

Melainkan Firdaus Oiwobo, sosok yang sempat menjadi kuasa hukumnya.

Hal itu diketahui dari video Oiwobo di akun Instagramnya.

Menurut dia, Ndhank menghubunginya dan minta nasihat hukum terkait masalahnya dengan Andre Taulany dan Stinky, eks bandnya, berkait royalti dan direct license.

Ia menyampaikan nasihat hukum hingga akhirnya muncullah somasi kedua yang menurutnya berdasarkan persetujuan Ndhank.

Baca juga: Telanjur Somasi Andre Taulany, Ndhank Kini Cabut Tuntutan Rp35 M, Pecat Kuasa Hukum: Maaf Gaduh

"Saya melakukan kegiatan hukum baik somasi maupun wawancara berdasarkan persetujuan klien kami Ndhank Surahman. Adapun pernyataan Rp 35 miliar itu bagian dari upaya kami dari membela hak-hak klien kami. Itu cara kami sebagai lawyer atau tim kuasa hukum," ucap Oiwobo di Instagramnya @m.firdausoiwobo.

Namun, respons yang muncul tak sesuai yang diharapkan oleh Ndhank.

Andre merasa tuntutan ganti rugi Rp 35 miliar membuatnya merasa jadi korban pemerasan.

Apalagi Ndhank dan kuasa hukumnya tidak menyertai alasan yang jelas dan tidak didasari legal standing yang kuat berkait tuntutan ganti rugi tersebut.

Ndhank kemudian menyadari kesalahannya dan minta maaf atas kegaduhan somasi kedua yang dilayangkannya bersama kuasa hukum Firdaus Oiwobo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved