Berita Otomotif
Hadirkan Transportation Allowance, Allianz: Minimalisir Ketidaknyamanan saat Mobil Masuk Bengkel
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) baru-baru ini meluncurkan produk Transportation Allowance.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) baru-baru ini meluncurkan produk Transportation Allowance.
Produk ini dapat menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.
Meski erat kaitannya dengan mobil, Transportation Allowance bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor, tetapi penting dimiliki oleh para pemilik mobil pribadi.
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia, Sunadi mengatakan, Transportation Allowance merupakan bagian dari Personal Inconvenience Insurance, atau Asuransi Ketidaknyamanan Pribadi. Transportation Allowance dari Personal Inconvenience Insurance (“Transportation Allowance Insurance”) bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor, tapi penting dimiliki oleh Anda yang memiliki mobil pribadi. Hal ini dikarenakan memiliki asuransi kendaraan bermotor saja tidak cukup untuk menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi Anda tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.
“Sebagai perusahaan asuransi yang menitikberatkan pada perlindungan gaya hidup, Allianz Utama Indonesia senantiasa memberikan yang terbaik bagi para nasabah. Bagi kami di Allianz, asuransi merupakan industri yang mampu menolong banyak orang. Dengan memiliki perlindungan Transportation Allowance ini, nasabah sudah mentransfer risiko yang dapat terjadi kepada perusahaan asuransi, saat mengalami ketidaknyamanan akibat kerusakan mobil pribadi,” ujar Sunadi, Selasa (6/2/24).
Selain mentransfer risiko, manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah antara lain santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp2-4 juta.
Kemudian juga ada santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp25-50 juta, serta dukungan layanan darurat (Emergency Road Assistance) 24 jam dan 7 hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan.
Dikatakannya pula, bahwa Emergency Road Assistance ini memiliki banyak layanan yang dapat membantu para nasabah, diantaranya adalah membantu perbaikan ban mobil yang bocor, membantu gangguan sistem kelistrikan mobil, membantu kegagalan fungsi accu (aki lemah), derek mobil yang memerlukan perbaikan, dan lain lain.
Terkait poses pembeliannya, kata dia, cukup mudah, dimaba nasabah cukup memberikan data diri sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari produk ini.
Selain itu, lanjutnya, untuk 1 polis yang dimiliki, nasabah mendapatkan jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang dimiliki. Saat proses klaim pun menggunakan metode penggantian santunan penuh tanpa ada pengurangan dari ’risiko sendiri’.
”Nasabah merupakan pusat dari komitmen kami (customer centricity) dan kami menyadari bahwa setiap orang memiliki kebutuhan perlindungan beragam. Untuk itu, Allianz menyiapkan berbagai jenis produk untuk memastikan bahwa kebutuhan proteksi nasabah kami dapat tetap terpenuhi. Kami berharap dengan diluncurkannya produk Transportation Allowance ini, kami dapat memenuhi purpose kami yaitu melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia,” tutup Sunadi.
Dukungan Astra Financial Bikin Warga Surabaya Wujudkan Punya Mobil Hybrid Impian di GIIAS 2025 |
![]() |
---|
CUN Motor Borong Gelar Juara dalam Ajang Kontes Mekanik Regional 2025 Wilayah Jatim dan NTT |
![]() |
---|
All New Mazda CX 80 Debut di Surabaya, EMI: Era Baru SUV Premium Plug-in Hybrid di Indonesia Dimulai |
![]() |
---|
MPM Honda Jatim Perkuat Sinergi dengan Dishub dan BPTD Lewat Edukasi Safety Riding |
![]() |
---|
Edukasi Siswa SMK di Banyuwangi Soal Keselamatan Berlalu Lintas oleh Instruktur MPM Honda Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.