Berita Entertainment
Soal Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berpotensi Jadi Tersangka, Pakar Kriminolog: Kategori Lalai
Menurut ahli Krimonolog, Tamara Tyasmara sebagai pihak orangtua bisa berpotensi dijadikan tersangka bila di tengah penyelidikan ditemukan kelalaian.
TRIBUNJATIM.COM - Tamara Tyasmara tengah fokus menghadapi kasus penyelidikan kematian sang putra, Dante.
Polisi menyatakan ada unsur pidana di balik kasus kematian Dante.
Bahkan pihak polisi kabarnya akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengungkap sosok tersangka.
Sayangnya, pihak polisi belum mau mengungkap sosok yang berindikasi dijadikan tersangka.
Namun, ahli Krimonolog berbicara soal kemungkinan Tamara Tyasmara sebagai ibu ikut dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai menitipkan sang putra pada pihak yang bukan keluarga.
Menurut ahli Krimonolog, Adrianus Meliala, kematian Dante adalah kasus yang sederhana.
Adrianus berpendapat, kecil kemungkinan ada unsur pembunuhan lantaran sosok Tamara merupakan publik figur yang dikenal oleh banyak orang.
”Yang pertama tentu ini kasus sederhana sebetulnya, karena kalau pun ini misalnya kasus pembunuhan, maka semua yang diduga sebagai pelaku ada di situ, ada di lokasi, kemudian modusnya yang bersifat apakah itu kecelakaan, atau ada penyakit.
Jadi dengan kata lain ini sebenarnya kasus sederhana, ketimbang kalau melibatkan banyak orang, melibatkan lokasi yang bermacam-macam, tentu menjadikan lebih susah penanganannya,” kata ahli Kriminolog, Adrianus Meliala kepada CumiCumi.com, Kamis, (8/2/2024).
Lebih lanjut, Adrianus menyebut pihak orangtua bisa berpotensi dijadikan tersangka bila di tengah penyelidikan ditemukan kelalaian.
Pasalnya, Dante kabarnya sempat muntah sebelum berenang.
Tamara dalam hal ini bisa dikatakan lalai jika membiarkan sang putra berenang padahal kondisi Dante tengah sakit.
"Saya kira nanti Polri akan membuat dulu posisi kasus ya, misal yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena sakit atau lemas dan seterusnya, maka kita bicara siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan anak, jadi misal di situ ada orangtua, maka orangtua lah yang bertanggung jawab, atau ketika orangtua itu sudah deligasikan kepada babysitter atau ART, maka tentu dianya yang tanggung jawab,"
Terlebih sampai menghilangkan nyawa seorang anak.
"Bisa diruntun ke belakang siapa yang mengajak untuk pergi berenang, lalu siapa yang pada saat pergi berenang harus menjaga, lalu bila orangtua sudah tahu bahwa anaknya sakit, tapi kemudian tetap memaksa untuk berenang, maka tentu saja bisa dikategorikan sebagai lalai, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini anaknya, tentu itu terserah kepolisian apakah akan mentersangkakan orangtuanya misalnya tentu terserah kepada kepolisian.” tandasnya.
Namun, pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki lebih dalam terkait adanya unsur kelalaian dari Tamara, selain sang kekasih yang dicurigai sebagai pelaku di balik kasus kematian Dante.

Sebelumnya, pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.
Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024) seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunBekasi.com
Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.
pihak polisi kabarnya akan segera melaksanakan gelar perkara dan mengungkap sosok tersangka.
Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka
Penjelasan polisi hasil autopsi keluar akan segera tetapkan tersangka penyebab tenggelamnya putra Tamara Tyasmara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Nanti kami akan lakukan gelar untuk penentuan tersangka. Nanti (siapa tersangkanya) kita (akan) sampaikan lebih lanjut,” ujar Rovan," kata Rovan kepada wartawan, Kamis (8/2/2024) seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Rovan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Komitmen kami untuk mengungkap kasus ini memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujar dia.

Polisi sengaja mengungkapnya saat gelar perkara untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasus kematian Dante naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah polisi menemukan dugaan adanya tindak pidana.
Tindak pidana itu berupa kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," kata Ade Ary.
Hasilnya, jelas Ade Ary, rekaman CCTV itu merupakan video asli atau tanpa editan.
"Hasil pemeriksaan, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," ujar dia.
Saat ini polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus tewasnya Dante.
"Untuk sementara kita masih menerapkan dugaan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Lebih lanjut Wira mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar dia.
Wira menjelasakna, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Oleh karena itu, penyidik menaikkan kasus kematian Dante dari penyelidikan ke penyidikan.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia.
Reaksi Mantan Suami
Sementara, mantan suami Tamara, Angger Dimas, saat ini tengah getol menyuarakan keadilan untuk sang putra.
Angger mencurigai jika sang anak tak meninggal karena kecelakaan, melainkan dibunuh dengan cara sengaja ditenggelamkan.
Hal ini pun membuat Angger mendesak dengan sangat agar pihak polisi segera menangkap dan menghukum pelaku jika benar ditemukan tindak pidana di balik kasus kematian Dante.
Mulanya, Angger mempercayai jika sang putra meninggal murni karena kecelakaan. Namun, ia menemukan beberapa kejanggalan dan emosi usai menduga sang putra sengaja ditenggelamkan.
”Saya minta keadilan, karena diduga anak saya tidak tenggelam, tetapi diduga ditenggelamkan. Itu yang membuat saya sangat emosional,” ujar Angger.
Di saat ada kecurigaan, saya sudah bergerak. Dengan bantuan saksi-saksi yang ada di TKP, saya akhirnya melakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Angger.
Sayangnya, Angger eggan menyebut nama pelaku yang ia curigai. ”
"Saya tidak bisa menyebutkan nama, tidak bisa memberikan informasi confidential," pungkas Angger.
Angger bahkan sudah datang ke kantor polisi guna mencabut surat penolakan autopsi agar memudahkan proses penyelidikan.
Angger Dimas berharap dengan dicabut surat tersebut, penyebab kematian putranya bisa terbuka dengan jelas.
“Yang mana berarti tidak bisa diketahui penyebab wafatnya anak saya, karena saya hanya ingin minta keadilan,” ucap Angger Dimas.
Angger bahkan menduga anaknya tidak tenggelam.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel
---
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Dante
Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara berpotensi jadi tersangka
DJ Angger Dimas
Angger Dimas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita seleb terkini
berita artis terkini
ahli Krimonolog
Pasha Ungu Diam Tak Ikut Joget Anggota DPR karena Malu Ada Presiden, Jaga Etika |
![]() |
---|
Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana: Drama Sudah Selesai |
![]() |
---|
Anak Andre Taulany dan Erin Sujud Syukur Orangtua Gagal Cerai, Keinginan Damai Terwujud |
![]() |
---|
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.